Langowan, BeritaManado.com — Joudi Sumilat dikabarkan kembali pimpin Desa Karumenga sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Hukum Tua Desa Karumenga.
Hal itu dibuktikan setelah menerima Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Hukum Tua Desa Karumenga bersama 44 Hukum Tua lainnya oleh Bupati Minahasa DR Ir Royke Octavian Roring MSi IPU Asean Eng, Senin (5/6/2023) di Wale Ne Tou Tondano.
Dengan perpanjangan masa jabatan tersebut, Hukum Tua Joudi Sumilat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah atas kepercayaan yang diberikan.
“Terima kasih untuk kepercayaan ini. Pada rentang waktu ini hingga dilaksanakannya Pemilihan Hukum Tua Definitif adalah waktunya untuk terus mengimplementasikan program pembangunan yang sudah dan akan ditetapkan kemudian, dimana semuanya harus sejalan dengan program Pemkab Minahasa,” ungkap Joudi Sumilat.
Ditambahkannya, Desa Karumenga sendiri bersama seluruh perangkat yang ada hingga kini terus mengimplementasikan agenda-agenda pembangunan berdasarkan skala prioritas.
“Kami juga berterima kasih atas dukungan Pemkab Minahasa terhadap hasil-hasil pembangunan di Desa Karumenga yang sudah dilakukan. Semoga ini dapat memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pasca Pandemi COVID-19,” ujarnya.
(Frangki Wullur)