Sangihe, BeritaManado.com-Hingga bulan Mei 2019 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe menetapkan bahwa Sangihe merupakan darurat rabies. Peingkatan kasus gigitan anjing gila dan korban meninggal dunia menjadi alasan ditetapkanya Sangihe sebagai darurat rabies menjadi kejadian luar biasa (KLB) yang butuh penanganan.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Keshatan (Dinkes) Pemerinah Kabupaten (Pemkab) Sangihe dr Joppy Thungari belum lama ini.
Dikatakanya, pencabutan status darurat rabies jika kasus rabies tidak mengalami peningkatan selang 2 bulan kedepan. Penetapan Sangihe sebagai darurat rabies akan ditindaklanjuti surat keputusan Bupati, yang memungkinkan penanganan dengan Pemerintah Provinsi Sulul.
“Melihat perkembangan samapai bebera bulan kedepan kalau belum ada penambahan kasus akan kami cabut lagi, dan nantinya akan kami evaluasi pada bulan Mei kasus ini sambil kami lakukan monitor,” kata Thungari.
Ditambakanya, berdasarkan data kasus rabies disejumlah wilayah yakni Kecamatan Tamako, Kecamatan Tabukan Utara dan Kecamatan Tahuna.
“Keaspadaan dan pro-aktif masyarakat dalam menindaklanjuti rabies sangat dibutuhkan dengan membantu memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi anti rabies bagi anjing peliharaan,” ungkapnya.
(Christian Abdul)