Ratahan, BeritaManado.com — Pemerintah Minahasa Tenggara (Mitra) seriusi masalah hewan peliharaan yang mempunyai potensi virus Rabies seperti anjing.
Hal dibuktikan dengan dilaksanakan rapat Koordinasi dengan dinas-dinas terkait dan juga para camat, di kantor bupati Mitra, Jumat (29/7/2022).
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap melalui Asisten 2 Jani Rolos menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi diputuskan bahwa pemerintah akan melakukan tindakan penangkapan hewan peliharaan berpotensi rabies yang dibiarkan pemiliknya berkeliaran.
“Mengingat di Minahasa Tenggara ini sudah ada kasus di Wilayah Silian, maka kita memulai tahapan sosialisasi terhadap masyarakat dalam satu Minggu ini, kita akan melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan, didalamnya kita akan menangkap anjing-anjing hewan yang berkeliaran,” ungkap Jani saat diwawancarai.
Sebelum melakukan penindakan di lapangan lanjut Jani, akan diberikan sosialisasi kepada masyarakat terhadap bahayanya hewan seperti anjing ketika dibiarkan begitu saja dan tanpa diberikan vaksinasi.
Ini juga sebagaiman diatur dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 yang dimana setiap pemilik hewan berpotensi rabies wajib melakukan pengandangan dan pemberian vaksinasi.
“Pemilik hewan yang tidak melakukan penyuntikan vaksinasi termasuk tidak dikandangkan hanya dibiarkan, jadi sangat beresiko dan ada sanksi pidana disana, yakni denda Rp50 ribu dan kurungan badan 6 bulan,” tegasnya.
Terkait penangkapan hewan peliharaan, ditambahkannya pemilik hewan harus mengikuti regulasi yang ada.
“Ada regulasi dan produk hukum didalamnya peraturan daerah nomor 2 tahun 2016, bahwa hewan peliharaan yang beresiko rabies ini harus diikat dan dikandangkan,” tandasnya.
(Hendra Usman)