Bila MPR telah memutuskan dan menetapkan mendukung Presiden Jokowi 3 periode atau memperpanjang masa jabatan, berarti dalam proses Pemilu 2024 tidak ada lagi pencalonan Presiden. Namun keputusan ini belum aman.
Timbul pertanyaan, apakah keanggotaan lembaga legislatif baik DPR, DPD, DPRD dan MPR akan ikut tertunda menjadi 3 periode atau harus melalui Pemilu. Jika harus melalui Pemilu, maka nanti DPR, DPD, DPRD dan MPR hasil Pemilu 2024 akan terisi dengan anggota-anggota baru baik wajah lama maupun wajah baru.
Dalam sidang MPR yang para anggotanya hasil Pemilu 2024, bisa berkembang dimana MPR bisa membatalkan Penetapan MPR sebelumnya yang menetapkan Presiden 3 Periode atau memperpanjang masa jabatannya, dengan mengeluarkan Ketetapan baru yaitu MPR menetapkan/memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk itu sebelumnya harus merubah pasal 6A ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat” menjadi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR”. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka keputusan Pro dan Kontra 3 periode Presiden Jokowi atau memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi, secara Konstitusional, semuanya bermuara kepada MPR, sebagai pemegang tertinggi kedaulatan rakyat.
Persoalan Presiden Jokowi 3 periode atau diperpanjang masa jabatannya, atau muncul sosok yang baru, ada beberapa hal menarik yang perlu diperhatikan yaitu:
- Negara-negara maju tentu tidak tinggal diam menyangkut sosok Presiden Indonesia yang akan datang, dimana bagi mereka, Indonesia sangat penting karena: a. Sumber daya alamnya; 2.. Jumlah penduduk-nya nomor 4 didunia sehingga menjadi pasar yang besar dan sangat potensial; c. Sebagai Negara Kepulauan, memiliki Geo-politik dan Geo-strategis yang bernilai tinggi, karena letaknya diantara 2 benua (Asia dan Australia) dan 2 samudera (Pasifik dan Hindia).
- Amerika Serikat (AS) tentu akan mempertahankan dirinya sebagai hegemoni dunia didukung Uni Eropah (walaupun tidak bulat lagi akibat perang Rusia-Ukraina), sehingga sosok Presiden Indonesia nanti berpihak kepadanya (bahasa ekstrimya gampang dikendalikan/diatur mereka), minimal bisa bekerja sama dan tidak anti mereka. Disisi lain pesaing hegemoni AS bersama Uni Eropah seperti Cina, India, Rusia ditambah dengan negara-negara Arab tertentu, pasti tidak tinggal diam untuk memunculkan sosok Presiden Indonesia yang menjamin keamanan dan keberhasilan investasi mereka di-Indonesia.
Sosok Jokowi kemungkinan besar (?) tidak dikehendaki lagi oleh beberapa Negara Uni Eropah karena kebijakan Presiden Jokowi yang merugikan ekonomi/industri mereka dengan melarang ekspor bahan mentah seperti nikel, kemudian nanti menyusul bahan baku bauksit serta mineral.
AS mungkin juga bersikap seperti Uni Eropah karena al tidak mendukung sikap Presiden Bieden yang meminta Rusia tidak diundang pada pertemuan G20 bulan Nopember 2022 di Bali dimana presidensinya dari Indonesia.
Melihat kenyataan ini, Jokowi akan menjadi sosok pertarungan antara 2 kekuatan ini dengan mencari kawan sebanyak mungkin yang menentukan keberlangsungan atau keberhentian sosok Jokowi sebagai Presiden.
Demikaan pula sebaliknya, jika Jokowi karena keputusan MPR tidak bisa 3 periode atau memperpanjang masa jabatannya, maka suka atau tidak suka, sosok pengganti Jokowi juga jadi arena pertarungan 2 kekuatan ini agar sosok yang muncul pengganti Jokowi berpihak kepada mereka, karena mereka semua memiliki kepentingan di-Indonesia, baik segi politik, ekonomi, pertahanan, dll, saat ini maupun mendatang, jangka pendek maupun jangka panjang.
- Terkait sosok Presiden Jokowi atau bukan yang akan menjadi Presiden sesudah 2024, bisa saja terjadi pertarungan yang luar biasa, sehingga timbul kekacauan politik di-Indonesia, baik secara alamiah maupun direkayasa, sehingga terjadi 2 pilihan utama: 1. Pemilu 2024 ditunda untuk waktu tertentu atau tergantung situasi; 2. Jika kekacauannya parah dan tidak bisa dikendalikan, maka bisa diberlakukan keadaan darurat Sipil atau Militer, sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 23 tahun 1959 tertanggal 16 Desember 1959, dimana secara ekstrim membubarkan partai-partai politik dan mendirikan partai baru dengan jumlah tertentu/terbatas tidak seperti sekarang ini, jumlahnya besar, tapi prestasinya kecil.
Ini bisa terjadi karena karena dari berbagai survei sejak 2018 s/d 2021, kepercayaan rakyat kepada DPR yang anggota-amggotanya mewakili partai politik, sangat rendah/di-urutan buncit/terakhir dibandingkan dengan lembaga Negara lainnya.
Mungkin tingkat ketidak-percayaannya pada awal 2022 ini apakah makin merosot, perlu dicek lagi hasil survei dari lembaga-lembaga yang kompeten.
Apa yang akan terjadi pada beberapa bulan kedepan tentang pro dan kontra Presiden Jokowi 3 periode atau memperpanjang masa jabatan, tentu sangat dinamis dan menarik untuk kita nantikan.
Semua pihak tentu bekerja keras untuk mewujudkan keberhasilan sikapnya.
Tentu yang kawan bisa berubah jadi lawan, demikian sebaliknya.
Tergantung negosiasinya dengan segala imbalannya.
Jakarta, 31 Maret 2022.
Drs. Markus Wauran
Anggota DPR/MPR-RI 1987-1999.
