
Akhir-akhir ini dunia politik Indonesia diramaikan dengan pro-kontra tentang Joko Widodo untuk tetap Presiden 2 periode versus 3 periode atau diperpanjang sesudah 2024.
Sikap pro dan kontra tersebut di-mainkan oleh para pimpinan teras partai koalisi Jokowi, dimana ada yang pro 3 periode atau diperpanjang, seperti PKB, PAN, GOLKAR, dll. kemudian yang kontra seperti PDIP, NASDEM, PKS, DEMOKRAT, dll. yang kemudian melibatkan berbagai pihak, mulai dari pengamat, para intelektual, organisasi professional, LSM, pers, serta kalangan akar rumput.
Sebagai Negara yang menganut paham Demokrasi (dengan keunikan disebut Demokrasi Pancasila), sikap tersebut normal karena masih dalam koridor falsafah dan ideologi bangsa serta Negara Hukum.
Penyelesaian sikap pro dan kontra tersebut, tentu harus ditempuh dan diselesaikan secara Konstitusional.
Dalam pasal 3 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945) berbunyi: MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD. Kemudian pasal 7 UUD 1945 tersebut berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Bertolak dari pasal 7 UUD tersebut, maka yang mengusulkan Presiden Jokowi 3 periode atau diperpanjang masa jabatannya Sesudah 2024, tidak dibenarkan dalam posisi sekarang ini, karena melanggar Konstitusi.
Namun berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945 tersebut, maka usul 3 periode atau diperpanjang masa jabatannya bisa terjadi/dibenarkan dengan syarat bunyi pasal 7 UUD tersebut dirubah menjadi 3 periode atau diperpanjang masa jabatannya.
Atas dasar Konstitusi tersebut, maka usul 3 periode atau diperpanjang masa jabatannya atau tetap 2 periode, ada di-kewenangan MPR. Kita tahu bersama, bahwa keanggotaan MPR itu terdiri dari anggota DPR yang terdiri dari Fraksi-fraksi yang mewakili partai politik, dan DPD yang mewakili Daerah (tiap Propinsi diwakili 4 orang).
Pihak yang pro dan kontra atas usul 3 periode atau diperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi harus berjuang keras untuk meyakinkan para anggota MPR bahwa argumentasinya yang terbaik.
Dalam kaitan ini kuncinya ada di-tangan pimpinan partai politik yang terwakili dalam Fraksi-fraksi di MPR.
Adapun gambaran keanggotaan Fraksi di MPR hasil pemilu 2019 sbb.: PDIP-128, Golkar-85, Gerindra-78, Nasdem-59, PKB-58, Demokrat-54, PKS-50,PAN-44 dan PPP-19 yang semuanya berjumlah 575 dan anggota DPD berjumlah 136 anggota yang mewakili 34 Propinsi, sehingga anggota MPR keseluruhan (DPR+DPD) berjumlah 711 anggota.
Adapun mekanisme perubahan UUD 1945 (focus pada 3 periode atau perpanjangan masa jabatan), melalui pembahasan MPR, harus memenuhi pasal 37 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kemudian persyaratan agar MPR bersidang untuk membahas usul perubahan tersebut, maka sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat(pasal 37 ayat 3).
Dari ketentuan tersebut diatas, maka para pendukung 3 periode atau perpanjangan waktu, harus berjuang keras untuk meyakinkan parpol yang diwakili Fraksi-fraksi di MPR maupun anggota DPD agar memenuhi 1/3 anggota MPR untuk mengusulkan perubahan pasal 7 UUD 1945.
Apabila telah memenuhi 1/3 anggota yang mengajukan secara tertulis pada Pimpinan MPR untuk usul perubahan, maka perjuangannya tidak sampai berhenti pada tahap ini. Perjuangan selanjutnya ialah MPR membahas usul tersebut dan dalam pengambilan keputusan atas pembahasan usul tersebut agar berhasil, maka putusan untuk mengubah pasal/pasal2 UUD 1945, dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 37 ayat 4).
Tentu upaya ini harus dikejar sebelum tahap pencalonan Presiden (bersama Wakil Presiden) yang jadwal waktunya telah ditetapkan oleh KPU dilakukan pada 7-13 September 2023.
Sebab, apabila telah masuk dalam tahap pencalonan (Presiden) untuk Pemilu 2024, dan pasal 7 UUD 1945 tidak berubah (3 periode atau diperpanjang), maka peluang Jokowi untuk 3 periode atau diperpanjang masa jabatan, tertutup secara konstitusional.
Dalam pertarungan politik di Indonesia, kekuasaan itu turut menentukan, karena banyak cara yang dapat dimainkannya.
Saat ini yang bersikap menentang, tapi kemudian berubah sikap mendukung karena terjadi berbagai kesepakatan baik dalam bentuk bagi-bagi kekuasaan, fasilitas ekonomi, setoran dana, penutupan kasus pidana, dll.
