Memang Presiden Jokowi secara terbuka telah memberikan pernyataan dalam beberapa kesempatan bahwa ia taat Konstitusi yaitu 2 periode sebagai sikap atas suara yang menghendaki beliau memimpin 3 periode.
Dukungan APDESI
Namun politik itu dinamis, dimana sikap itu bisa berubah sesuai tuntutan perkembangan dan pertimbangan kepentingan kedepan.
Yang sangat menarik dan membuat heboh saat ini ialah pernyataan ribuan Kepala Desa yang tergabung dalam APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang diwakili Ketuanya Surtawijaya dalam silaturahmi dengan Presiden Jokowi pada Selasa (29/2/2022) di Istora Senayan, Jakarta, dengan menyatakan bahwa APDESI mendukung Jokowi untuk 3 Periode yang kemudian didukung oleh seluruh Kepala Desa yang hadir dengan berdiri disertai tepuk tangan yang meriah dan suara teriakan dukungan 3 periode.
Yang lebih menarik lagi ialah dalam sambutan Presiden Jokowi, tidak menanggapi dukungan 3 periode dari para Kepala Desa ini, Presiden Jokowi, hanya diam saja, tidak ada reaksi/suara tanggapan.
Tidak ada suara menolak seperti sikap beberapa waktu yang lalu sebagaimana diutarakan diatas. Dalam bahasa politik, sikap ini menimbulkan tanda-tanya besar, apakah sikap Presiden yang semula menolak, sudah berubah.
Dalam perkembangan selanjutnya, jika terjadi Sidang Umum MPR sesuai mekanisme yang diatur dalam pasal 37 UUD 1945, maka MPR akan mengambil keputusan untuk menerima atau menolak usul Presiden 3 periode atau perpanjangan jabatan.
Jika keputusannya menolak, maka pasal 7 UUD 1945 tetap berlaku. Sebaliknya, jika menerima, maka pasal 7 UUD 1945 dirubah dengan memasukan kalimat masa jabatan Presiden 3 periode dan atau perpanjangan jabatan Presiden untuk sekian tahun. Namun dalam proses MPR mengambil keputusan tersebut, sikapnya juga bisa dipengaruhi/ditentukan oleh MPR jalanan, baik yang dilakukan oleh yang pro maupun yang kontra. Peran MPR jalanan dalam sejarah perpolitikan di-Indonesia sangat menentukan.
Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto, jatuh karena tekanan MPR jalanan, melalui demontrasi yang menjalar ke-seluruh Indonesia.
Penulis saat masih anggota DPR/MPR pernah mengalami saat menghadapi Sidang Umum MPR 1998 maupun sesudah Sidang Umum tersebut, dimana setiap hari datang berbagai delegasi ke Pimpinan MPR yang menuntut agar MPR tidak memilih Soeharto menjadi Presiden, kemudian beralih menghentikan Soeharto sebagai Presiden.
Semua aspirasi dari para demontran yang disampaikan kepada Pimpinan MPR, selalu diteruskan kepada Presiden Soeharto. Akhirnya sebelum MPR mengambil keputusan, Presiden Soeharto pada tgl. 21 Mei 1998, menyatakan berhenti sebagai Presiden.
Apakah nanti akan muncul MPR jalanan sebagai pressure group saat MPR bersidang membahas untuk mengambil keputusan dan menetapkan sikap pro dan kontra atas 3 periode dan atau perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi. Ada 2 alternatif untuk menjawab pertanyaan ini.
Disatu pihak MPR bisa mengambil keputusan untuk menolak 3 periode masa jabatan Presiden maupun perpanjangan masa jabatannya setelah melihat peran MPR jalanan yang dominan menolak usul tersebut. Bahkan bisa berkembang Presiden Jokowi diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, dengan melalui mekanisme konstitusi setelah melihat arus dan jumlah pendukung yang luar biasa dan dominant diberbagai daerah.
Hal ini bisa terjadi bila kelompok asing ikut menungganginya. Sudah jadi rahasia umum dan pemberitaan pers bahwa kejatuhan Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto karena AS melalui CIA(Central Intelligence Agency) ikut berperan yang berkolaborasi dengan kelompok Politisi, Pengusaha dan Perwira Militer.
Sebaliknya MPR bisa menyetujui 3 periode atau perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi, setelah melihat peran yang dominan dari MPR jalanan. Ini bisa terjadi, jika Kepala Desa konsisten dengan sikapnya pada pertemuan dengan Presiden Jokowi tgl 22-03-2022 yang mampu menggerakkan rakyat dari ribuan desa turun ke jalan untuk mendukung 3 periode dan atau perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.
Memang secara juridis, Kepala Desa tidak boleh ikut dalam politik praktis, demikian juga ASN.
Namun dalam dunia politik segala sesuatu bisa terjadi, terlepas kita setuju atau tidak setuju, melanggar hukum atau mematuhi hukum. Jika politik pegang komando, maka hukum takluk pada politik. Itu fakta sejarah.
Apakah ini bisa terjadi mengingat Presiden Jokowi saat ini memiliki kekuasaan dengan segala kelebihan dan kekurangannya. Presiden memiliki aparatnya di daerah mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, Camat sampai kepala Desa dan Lurah.
Tentu suatu hal yang luar biasa dan mengagetkan jika Kepala Desa beserta rakyatnya secara kompak ikut main politik yang secara terbuka mendukung Presiden Jokowi 3 periode, jika ini terjadi, maka menjadi sejarah terbalik dengan nasib yang dialami oleh Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto.
