Manado – Sepuluh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara daerah pemilihan (Dapil) Bolmong Raya yang tergabung dalam Kaukus BMR pada rapat paripurna, Senin (8/7/2019) lalu, menyampaikan sikap berupa usulan kepada Gubernur Olly Dondokambey agar Pemprov Sulut menghentikan bantuan kepada Pemkab Bolmong.
Melalui juru bicara Kaukus BMR, Ir. Julius Jems Tuuk, alasan utama usulan tersebut karena selama dua tahun terakhir Pemkab Bolmong yang dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagouw dan Yanny Tuuk mendapatkan opini Disclaimer pengelolaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah saya sampaikan pada rapat paripurna pertanggungjawaban APBD Sulut lalu, bahwa mereka (Pemda Bolmong) tidak berprestasi dalam hal administrasi pengelolaan keuangan. Kenapa 14 kabupaten dan kota lain ditambah Pemprov Sulut bisa WTP sementara mereka tidak bisa?” Ujar Jems Tuuk kepada BeritaManado.com, Rabu (10/7/2019).
Selanjutnya secara pribadi, Jems Tuuk juga menilai rekening kas umum daerah (RKUD) yang sempat dipindahkan dari Bank Sulutgo ke Bank BNI merupakan bukti ketiadaan rasa memiliki Pemda Bolmong pada aset daerah.
“Meskipun sekarang saya dengar sudah kembali ke Bank Sulutgo, namun tindakan memindahkan RKUD pada tahun lalu itu merupakan contoh buruk yang diharapkan tidak diikuti oleh Pemda lainnya. Menurut saya, wajar jika Pemprov Sulut hentikan bantuan kepada Pemkab Bolmong sebagai bentuk punishment (hukuman)!” Tegas legislator Sulut terbaik periode 2014-2019 peraih penghargaan Forward Award ini.
Menanggapi usulan penghentian bantuan kepada Pemkab Bolmong, Gubernur Olly Dondokambey mengatakan akan melihat permasalahannya terlebih dahulu sebelum memutuskan.
“Kita harus melihat dari sisi lain, disclaimer itu apa? Bisa saja ada kesalahan dalam pengelolaan kauangan atau apa. Jangan melihat pakai kacamata kuda saja,” jelas Dondokambey.
(JerryPalohoon)