Manado, BeritaManado.com – Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara mulai membahas Ranperda tentang Pertambangan Mineral dipimpin Wakil Ketua Pansus, Ferdinand Mewengkang, didampingi Sekretaris Billy Lombok, Selasa (20/3/2018) sore.
Di awal pembahasan seluruh anggota pansus diberi kesempatan menyampaikan pandangan sebelum pembahasan pasal per pasal. Anggota Pansus, Julius Jems Tuuk, mengingatkan bahwa Ranperda Pertambangan Mineral harus bermuara pada pendapatan asli daerah (PAD) untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Semua regulasi termasuk Ranperda Pertambangan Mineral ujunujungnya PAD untuk kesejahteraan rakyat. Eksploitasi alam perlu diatur melalui regulasi,” ujar Jems Tuuk.
Sementara anggota Pansus, Amir Liputo, meminta kepastian kepada Dinas ESDM sebagai penanggung-jawab apakah Ranperda sudah dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri sebelum pembahasan dengan DPRD?
“Itu mutlak sesuai penyampaian Kemendagri lalu bahwa sebelum dibahas terlebih dahulu pihak eksekutif mengonsultasikan, misalnya soal judul perda dan lainnya agar pembahasan kita terarah dan berulang-ulang,” tukas Amir Liputo.
Hal lainnya dipertanyakan Amir Liputo terkait kewenangan pemerintah daerah sesuai undang-undang harus dipastikan.
“Misalnya kita hanya diberikan kewenangan wilayah. Intinya Ranperda akan mengatur secara keseluruhan termasuk penyelamatan ekosistem serta segala sesuatu yang berkaitan dengan kelestarian alam ditengah aktivitas pertambangan,” tandas Amir Liputo.
Rapat dihadiri anggota Pansus, Ferdinand Mewengkang, Billy Lombok, Eddyson Masengi, Jems Tuuk, Boy Tumiwa, Bart Senduk, Amir Liputo, Ayub Ali Albugis dan Juddy Moniaga. Pihak eksekutif hadir, Kadis ESDM B.A Tinungki, Karo Hukum Grubert Ughude, serta sejumlah pejabat eselon 2 dan eselon 3 lannya.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Pemerintah dan DPRD Provinsi Sulawesi Utara mulai membahas Ranperda tentang Pertambangan Mineral dipimpin Wakil Ketua Pansus, Ferdinand Mewengkang, didampingi Sekretaris Billy Lombok, Selasa (20/3/2018) sore.
Di awal pembahasan seluruh anggota pansus diberi kesempatan menyampaikan pandangan sebelum pembahasan pasal per pasal. Anggota Pansus, Julius Jems Tuuk, mengingatkan bahwa Ranperda Pertambangan Mineral harus bermuara pada pendapatan asli daerah (PAD) untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Semua regulasi termasuk Ranperda Pertambangan Mineral ujunujungnya PAD untuk kesejahteraan rakyat. Eksploitasi alam perlu diatur melalui regulasi,” ujar Jems Tuuk.
Sementara anggota Pansus, Amir Liputo, meminta kepastian kepada Dinas ESDM sebagai penanggung-jawab apakah Ranperda sudah dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri sebelum pembahasan dengan DPRD?
“Itu mutlak sesuai penyampaian Kemendagri lalu bahwa sebelum dibahas terlebih dahulu pihak eksekutif mengonsultasikan, misalnya soal judul perda dan lainnya agar pembahasan kita terarah dan berulang-ulang,” tukas Amir Liputo.
Hal lainnya dipertanyakan Amir Liputo terkait kewenangan pemerintah daerah sesuai undang-undang harus dipastikan.
“Misalnya kita hanya diberikan kewenangan wilayah. Intinya Ranperda akan mengatur secara keseluruhan termasuk penyelamatan ekosistem serta segala sesuatu yang berkaitan dengan kelestarian alam ditengah aktivitas pertambangan,” tandas Amir Liputo.
Rapat dihadiri anggota Pansus, Ferdinand Mewengkang, Billy Lombok, Eddyson Masengi, Jems Tuuk, Boy Tumiwa, Bart Senduk, Amir Liputo, Ayub Ali Albugis dan Juddy Moniaga. Pihak eksekutif hadir, Kadis ESDM B.A Tinungki, Karo Hukum Grubert Ughude, serta sejumlah pejabat eselon 2 dan eselon 3 lannya.
(JerryPalohoon)