Manado, BeritaManado.com – Pemerhati Pemilihan Umum (Pemilu) Jeirry Sumampow menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu sebagai dampak gugatan Partai Prima, telah bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD).
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) dan Koordinator Komunitas Pemilu Bersih itu bahkan menyebut bahwa putusan PN Jakarta Pusat ini berlebihan dan melebihi kewenangan pengadilan.
“Juga substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD, bertentangan dengan konstitusi kita, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa Pemilu harus 5 tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan Presiden yang 5 tahun,” ujar Jeirry Sumampow kepada BeritaManado.com, Sabtu (4/3/2023).
Lanjut Jeirry Sumampow, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan Pemilu.
Dikatakan Jeirry, putusan ini kalau diikuti akan mengacaukan tahapan Pemilu, karena tidak tepat jika masalah ada di tahapan verifikasi, tapi semua tahapan hatus ditunda.
Olehnya, ia menilai, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding. Karena jika tidak, disamping tak ada kepastian hukum juga bisa jadi ruang politik untuk menciptakan ketidakstabilan demokrasi.
“Dalam kasus ini, semestinya, jika KPU dinilai melakukan kesalahan atau pelanggaran, cukup hak Partai Prima dalam tahapan verifikasi yang dipulihkan. Atau bisa juga KPU yang diberikan sangsinya,” pungkasnya.
(***/Finda Muhtar)