Manado, BeritaManado.com — Anggota DPRD Jeane Laluyan menegaskan harus ada laporan pertanggungjawaban sebelum pelaksanaan pembahasan APBD Perubahan TA 2020.
Laporan yang dimaksud menurut Jeane Laluyan adalah pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado dalam penanganan COVID-19.
“Laporkan dulu pertanggungjawaban pergeseran dana COVID-19,” kata Jeane Laluyan kepada BeritaManado.com, Senin (28/9/2020).
Hal ini dikatakannya, mengingat ada sekian banyak pemotongan anggaran disetiap SKPD.
“Karena disetiap rapat dengar pendapat, dikeluhkan ada banyak kegiatan SKPD yang tidak maksimal. Salah satu contoh Dinas Lingkungan Hidup dimana kinerjanya soal penanganan sampah tidak maksimal karena imbas dari pemotongan anggaran,” lugasnya.
Selain pergeseran anggaran untuk COVID-19, masih ada juga yang harus dilaporkan oleh Pemkot Manado.
“Sudah berapa persen realisasi dana lansia serta dana yang lainnya,” imbuh Laluyan.
Menurutnya hal ini penting agar DPRD dapat membahas pos anggaran dengan seksama untuk APBD Perubahan 2020.
“Jika sudah dilaporkan semua yang saya sebut tadi, baru kita bahas soal APBD Perubahan,” ungkapnya.
Ditambahkan, KUA PPAS perubahan sesuai aturan menurutnya harus dilaporkan oleh pemerintah pada awal Agustus.
“Tetapi DPRD baru menerimanya pada hari Kamis (25/9/2020),” tandas srikandi PDIP yang vokal menyuarakan aspirasi masyarakat ini.
(BennyManoppo)