Manado – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama ( KemenAg) Sulut kedatangan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI yakni M. Jasin, kedatangan Kepala Itjen Kemenag RI ini dalam rangka sebagai narasumber pada kegiatan Bimtek Pengelolaan Kegiatan dan bendahara Pengeluaran yang di laksanakan oleh Bagian keuangan KemenAg Sulut.
Dalam pemaparannya M. Jasin menyampaikan materi tentang “Kebijakan Pegawasan Anggaran Kementerian Agama” dimana Itjen Kemenag RI sesuai dengan PP. No. 60 Thn. 2008 pasal 50 memiliki tugas untuk Audit Kinerja atas pengelolaan keuangan negara yang ada di Kementerian agama diantaranya audit penyusunan dan pelaksanaan anggaran, audit atas penyaluran dan penggunaan dana, dan audit atas kegiatan pencapaian sasaran dan tujuan, Kemudian Audit dengan tujuan tertentu antara lain audit investigasi, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan.
“Tuntutan reformasi pada saat ini untuk perubahan di bidang manajemen pemerintahan , yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas jasa pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dalam rangka mendukung keberhasilan peyelenggaran negara, maka keuangan negara wajib di kelola dengan tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan, serta bertanggung jawab dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujar Jasin. (oke)
Manado – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama ( KemenAg) Sulut kedatangan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI yakni M. Jasin, kedatangan Kepala Itjen Kemenag RI ini dalam rangka sebagai narasumber pada kegiatan Bimtek Pengelolaan Kegiatan dan bendahara Pengeluaran yang di laksanakan oleh Bagian keuangan KemenAg Sulut.
Dalam pemaparannya M. Jasin menyampaikan materi tentang “Kebijakan Pegawasan Anggaran Kementerian Agama” dimana Itjen Kemenag RI sesuai dengan PP. No. 60 Thn. 2008 pasal 50 memiliki tugas untuk Audit Kinerja atas pengelolaan keuangan negara yang ada di Kementerian agama diantaranya audit penyusunan dan pelaksanaan anggaran, audit atas penyaluran dan penggunaan dana, dan audit atas kegiatan pencapaian sasaran dan tujuan, Kemudian Audit dengan tujuan tertentu antara lain audit investigasi, audit atas penyelenggaraan SPIP, dan audit atas hal-hal lain di bidang keuangan.
“Tuntutan reformasi pada saat ini untuk perubahan di bidang manajemen pemerintahan , yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta peningkatan kualitas jasa pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga dalam rangka mendukung keberhasilan peyelenggaran negara, maka keuangan negara wajib di kelola dengan tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif dan transparan, serta bertanggung jawab dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” ujar Jasin. (oke)