Berita Utama

Jaringan Sabu Dikendalikan dari Balik Jeruji, Polresta Manado Bongkar 105 Paket Narkoba

Jaringan Sabu Dikendalikan dari Balik Jeruji, Polresta Manado Bongkar 105 Paket Narkoba
konferensi pers yang digelar Senin (27/4/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Manado, BeritaManado.com – Sebuah modus operandi yang terbilang nekat terungkap di Kota Manado, seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di balik tembok penjara diduga masih leluasa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas menggunakan telepon genggam selundupan.

Polresta Manado resmi membuka tabir kasus ini dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/4/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.

Bermula dari Bisikan Warga

Segalanya berawal dari laporan masyarakat. Informasi yang masuk tak dianggap angin laluTim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado langsung bergerak, melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya membuahkan hasil nyata.

Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 12.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial V.T.T (23) di wilayah Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea.

Penangkapan berlangsung senyap, namun barang bukti yang ditemukan cukup mencengangkan.

105 Paket Sabu Tersimpan Rapi dalam Paket Pengiriman

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 105 paket narkotika jenis sabu yang dikemas apik dalam plastik bening berukuran sedang seolah menyamar sebagai kiriman biasa.

Tak hanya itu, turut diamankan pula alat hisap (bong), dua korek api gas, satu pak plastik bening, serta satu unit ponsel.

Otak di Balik Jeruji

Dalam pemeriksaan, V.T.T mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut bukan miliknya. Ia hanyalah perpanjangan tangan dari V.B.R.A (28) seorang residivis kasus narkotika yang ironisnya saat ini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan.

Fakta inilah yang menggelitik penyidik untuk menggali lebih dalam. Berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas berhasil menemukan satu unit ponsel yang diduga menjadi senjata V.B.R.A dalam menjalankan bisnis haramnya dari balik sel.

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menegaskan bahwa pengungkapan ini baru permulaan.

“Pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke pemasok utama,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tinggal diam. “Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbaunya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Manado. Seorang saksi berinisial H.K (45) turut dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan. Proses pengembangan kasus terus berjalan aparat bertekad membabat jaringan ini hingga ke akarnya.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara