Tondano – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi, Selasa (7/7/2015) kemarin membuka sosialisasi penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta Daftar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Tondano. Pada kesempatan tersebut, Sajow mendorong segenap jajarannya untuk memaksimalkan setiap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Daerah punya kewenangan untuk memungut 11 jenis pajak sesuai dengan amanat UU Nomor 28 tahun 2009. Maka dari itu, segenap potensi daerah harus terus digali dan dimaksimalkan dengan tetap berpedoman pada aturan yang ada untuk menghindari terjadinya berbagai penyimbangan ataupun penyalahgunaan wewenang,” ungkap Sajow.
Semetnara, 11 jenis pajak yang dimaksud sebelumnya adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan bebatuan, parkir, air dan tanah, sarang burung wallet, PBB Pedesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Sosialisasi tersebut juga ditandai dengan penyerahan SPT dan Daftar PBB-P2 kepada Camat Tondano Raya. (ads)