Bitung – Polemik bantuan dana tunia sebesar Rp17 juta untuk UKM yang dijanjikan Himpunan Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Hipmikimdo) Kota Bitung kini ditangani Polres Bitung.
Pasalnya, menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi bantuan itu diduga kuat hanya modus penipuan berkedok penyaluran dana hibah wirausahawan.
“Sementara berproses, sudah tahap penyidikan. Kami sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini,” kata Edy, Senin (13/05/2019).
Edy mengatakan, dalam kasus itu salah satu pengurus Hipmikimdo Kota Bitung sudah resmi menjadi tersangka, yakni Y.
“Inisialnya Y, yang berperan penting dalam kasus ini,” katanya.
Pun demikian, Edy belum mau berkomentar banyak dengan alasan masih sementara berproses dan meminta publik, khususnya masyarakat yang menjadi korban penipuan agar menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu ke pihaknya.
“Mohon dukungannya, kita akan berusaha mengungkap kasus ini dengan semaksimal mungkin,” katanya.
Sementara itu, kasus bantuan dana sebesar Rp17 juta ini muncul bulan Januari 2019 yang ditawarkan Hipmikimdo.
Tergiur dengan bantuan itu, ribuan warga di Kota Bitung dan Minut menyatakan ikut bergabung hanya memasukkan foto copy kartu keluarga dan KTP serta foto usaha juga uang administrasi.
Besaran uang yang diminta berfariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu bahkan ada yang lebih, tapi hingga bulan Mei bantuan yang katanya berasal dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM lewat kemitraan dengan organisasi Hipmikimdo tak kunjung cair.
(abinenobm)