Bitung – Jajaran Panwas Kota Bitung dituntut untuk berani menindak segala bentuk indikasi pelanggaran Pemilu.
Mulai dari Panwas kota, Panwascam hingga PPL harus berani menindak segala praktek yang mengarah kepada pelanggaran Pemilu.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Sulut, Kenly Poluan dalam Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Perspektif Keagamaan, Menolak Politik Uang dan Politisasi SARA pada Pemilu 2019, Sabtu (17/03/2018).
“Jangan jadi Panwas jika tak berani menindak pelanggaran. Jadi Panwas itu harus berani,” kata Kenly.
Kenly menegaskan, tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu sudah diamanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Tugas utama Panwas adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu,” katanya.
Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan Pemilu, terutama personil Pamwas agar benar-benar menjalankan tugas sesuai Undang-undang.
“Jika ada yang melanggar laporkan dan kami tidak akan segan memecat jika terbukti,” katanya.
Hadir juga dalam sosialisasi itu, Ketua Panwas Kota Bitung, Frans Andirael dan Anggota Panwas Kota Bitung, Risman Mantuli.
(abinenobm)