Manado, BeritaManado.com — Maraknya pawai atau konvoi oleh sejumlah simpatisan partai politik (parpol) bahkan pasangan calon (paslon) menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado dalam melakukan pengawasan.
Demikian diungkapkan Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), Bawaslu Manado, Marwan Kawinda, Jumat (13/10/2020).
Marwan Kawinda menegaskan, kegiatan kampanye dalam bentuk iring-iringan dilarang undang-undang.
“Nah, di UU Pilkada, pawai atau konvoi, baik berjalan kaki atau menggunakan kendaraan, tidak dibenarkan. Sanksinya dari administrasi hingga potensi pidana,” paparnya.
Dikatakan, pasal 69 UU 10 tahun 2020 poin j menyebutkan, dalam berkampanye dilarang melakukan pawai, dengan konsekuensi setiap orang yang melakukan hal tersebut akan dipidana sebagaimana termaktub dalam pasal 187 poin 3.
“Itu dipidana hingga 6 bulan,” tegas Ketua Bawaslu Kota Manado tersebut.
Komisioner Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih menambahkan, telah terjadi tiga kali kegiatan konvoi oleh salah satu simpatisan paslon.
“Di lapangan, kita lakukan tindakan berupa peringatan tertulis hingga membubarkan. Demikian mekanisme melakukan pengawasan. Namun, jika masih bandel, kita proses pidana,” tegasnya.
Bilfaqih menambahkan, Bawaslu Manado akan memanggil paslon atau pihak terkait untuk dimintai keterangan serta penelusuran.
“Ya, bisa saja itu tidak diketahui paslon dan tim kampanyenya, sehingga perlu diselidiku,” tandasnya.
(***/Alfrits Semen)
,