Mereka yang malas, tidak produktif, tidak cakap dan tidak memberikan satu kontribusipun pada dapilnya harusnya tidak dicalonkan lagi pada Pemilu 2024.
Pada pemilu sebelumnya terdapat anggota DPRD yang terpilih ternyata berijasah palsu, tidak pernah sekolah tapi memperoleh ijazah.
Memiliki riwayat bermasalah hukum dan menyimpang dari norma-norma sosial.
“Penyebabnya adalah rendahnya kepedulian masyarakat dalam mengkritik dan mengawasi baik dalam pencalonan oleh parpol maupun verifikasi persyaratan calon yang dilakukan oleh penyelenggara,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
