Lainnya

Jan Maringka: Pengadilan Sarana Tepat Menerima Gugatan Masyarakat demi Kepentingan Umum

Jan Maringka: Pengadilan Sarana Tepat Menerima Gugatan Masyarakat demi Kepentingan Umum

Mahasiswa UNKRIS saat Kuliah Lapangan di PN Bekasi

Bekasi, BeritaManado.com — Dr Jan Maringka SH MH melakukan pendampingan terhadap 60 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana saat Kuliah Lapangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (3/12/2025).

Rombongan diterima langsung oleh Ketua PN Bekasi Riska Widiana SH MH.

Pada kesempatan tersebut, Jan Maringka mengatakan, tujuan utama dari kuliah lapangan tersebut untuk memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa terkait proses peradilan di Indonesia.

“Materi yang jadi fokus pembahasan adalah peran hakim dalam peradilan perdata, khususnya yang terkait dengan gugatan demi kepentingan umum,” ungkap Jan Maringka yang pernahenjabat Jam Intel Kejagung RI periode 2017-2020 ini.

Ditambahkannya, fokus materi kuliah lapangan itu adalah memahami gugatan demi kepentingan umum, yang disampaikan oleh Suparna SH, Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang menjelaskan tentang prosedur untuk persidangan perkara perdata serta mekanisme penanganan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) serta Perkara Lingkungan Hidup yang sering kali berkaitan erat dengan kepentingan publik.

Sebagaimana diketahui, Kota Bekasi merupakan salah satu kota satelit yang menjadi tempat pembuangan akhir sampah warga Jakarta.

Ketua PN Bekasi Riska S.H MH, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan mahasiswa FH UNKRIS ini sebagai sarana memperluas ilmu pengetahuan di bidang hukum dan penerapannya.

Jan Maringka: Pengadilan Sarana Tepat Menerima Gugatan Masyarakat demi Kepentingan Umum

“Terimakasih kepada bapak Jan Maringka beserta mahasiswa yang sudah melakukan kuliah lapangan di PN Bekasi. Semoga ilmu yang disampaikan dapat bermanfaat,” ujarnya.

Sementara itu, dalam paparannya, Hakim Suparna mengatakan, tahapan lengkap proses persidangan perdata, dimulai dari penetapan hari sidang serta pemanggilan pihak, pemeriksaan identitas dan kuasa, penunjukan mediator, hingga tahap jawab-jinawab.

“Dalam tahap jawab-jinawab, pihak tergugat dapat mengajukan Provisi, Eksepsi dan/atau Rekonvensi. Eksepsi yang menyangkut kewenangan harus diputuskan terlebih dahulu oleh Hakim,” jelas Suparna.

Setelah itu dilanjutkan ke pembuktian (surat, saksi, ahli, pemeriksaan setempat), konklusi, dan akhirnya putusan oleh Majelis Hakim.

“Materi mendalam juga disampaikan mengenai mekanisme gugatan dari perwakilan kelompok berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002. Gugatan ini memungkinkan satu orang atau lebih mewakili sekelompok orang yang banyak jumlahnya dan memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum,” pungkasnya.

(***/Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara