Bitung – PT Jamsostek Sulut diduga mengendapkan miliaran rupiah dana milik buruh Kota Bitung. Ini terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi A, perwakilan PT Jamsostek, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan perwakilan pekerja yang diwakili Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sektor Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM), Didi Mutahang serta Petrus Sidangoli dan Manager HRD PT SPFI Kota Bitung, Max Pangkey Selasa (19/2).
Menurut Pangkey, ada sekitar 4000 kartu peserta Jamsostek dari karyawan PT SPFI yang tidak dapat dibagikan lagi, karena sudah berhenti. “Jika dalam sebulan setiap pekerja harus menyetor minimal Rp100 ribu sebagaimana aturan prosentase penyetoran Jamsostek sebesar 11 persen setiap bulan maka berapa yang kini masih ada di kas PT Jamsostek,” kata Pangkey.
Itu baru satu perusahaan yang memiliki 4000 kartu, belum lagi perusahaan lain yang menurut Mutahang dan Sidangoli mencapai belasan ribu buruh. “Jadi otomatis ada miliaran rupiah dana Jamsostek buruh Kota Bitung masih mengendap di PT Jamsostek Sulut sampai saat ini,” kata keduanya.
Mutahang dan Sidangoli sendiri mengusulkan agar dana Jamsostek buruh Kota Bitung dikelola Pemkot dengan membentuk semacam badan untuk menanganinya. Dan usulan ini mendapat respon positif dari Komisi A.
“Kalau memang itu secara aturan bisa, maka dimungkinkan dibentuk atau ditangani Pemkot dan kami akan melakukan rapat konsultasi dengan eksekutif,” kata Ketua Komosi A, Victor Tatanude.
Dengan demikian menurut Tatanude, pengawasan jauh lebih mudah daripada harus ke Manado. Kerena menurutnya hal ini merupakan informasi dan masukan bagi Jamsostek sebab dana tersebut merupakan dana tak bertuan yang mungkin saja sudah pernah diselewengkan.
Sementara itu, anggota Komisi A, Arifin Dunggio mengatakan, latar belakang berdirinya PT Jamsostek justru didirikan para pekerja atau buruh melalui perwakilan mereka. Tetapi ironisnya para pekerja atau buruh yang mendirikan Jamsostek dan membayar iuran tidak menikmati dana tersebut dengan layak.
Adanya dana tidak bertuan yang diendapkan PT Jamsostek Sulut tidak dibantah oleh perwakilan PT Jamsostek Sulut.(enk)