Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, kembali mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup pemerintah kabupaten Mitra.
Diungkapkan bupati, kebijakan baru yang diambilnya ini tak lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana perjalanan dinas. Sebab, beberapa tahun terakhir hal ini menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selain menghindari penyalahgunaan surat perintah perjalan dinas (SPPD), kebijakan ini juga untuk meminimalisir perjalanan dinas secara berjemaah oleh para pejabat dan staf pegawai. Apalagi ada yang sudah keasikan menggunakan perjalanan dinas, sementara ada pegawai yang sudah puluhan tahun belum sekalipun mendapatkan SPPD,” ujar bupati kepada wartawan, Selasa (17/6/2014).
Oleh sebab itu lanjut dia, mulai saat ini seluruh perjalan dinas PNS harus seijinnya, “tak terkecuali, mulai dari pejabat eselon II, III, IV serta seluruh pegawai harus mendapatkan ijin dari saya untuk perjalanan dinas,” tegas Sumendap. (rulandsandag)
Ratahan – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, kembali mengeluarkan aturan baru berkaitan dengan perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup pemerintah kabupaten Mitra.
Diungkapkan bupati, kebijakan baru yang diambilnya ini tak lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana perjalanan dinas. Sebab, beberapa tahun terakhir hal ini menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selain menghindari penyalahgunaan surat perintah perjalan dinas (SPPD), kebijakan ini juga untuk meminimalisir perjalanan dinas secara berjemaah oleh para pejabat dan staf pegawai. Apalagi ada yang sudah keasikan menggunakan perjalanan dinas, sementara ada pegawai yang sudah puluhan tahun belum sekalipun mendapatkan SPPD,” ujar bupati kepada wartawan, Selasa (17/6/2014).
Oleh sebab itu lanjut dia, mulai saat ini seluruh perjalan dinas PNS harus seijinnya, “tak terkecuali, mulai dari pejabat eselon II, III, IV serta seluruh pegawai harus mendapatkan ijin dari saya untuk perjalanan dinas,” tegas Sumendap. (rulandsandag)