Manado, BeritaManado.com — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut), Kajati Gorontalo, Kajati Sulawesi Tengah (Sulteng) dan PT BRI (Persero) Tbk Kantor Wilayah Manado melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Layanan Pengelolaan Uang Titipan Barang Bukti dan Transaksi Keuangan secara elektronik diseluruh Satuan Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kamis (21/3/2019) kemarin di lantai 7 Kantor BRI Manado.
Hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari masing-masing Kejati, yaitu dari Sulut,
Kajati M Roskanedi SH dan Asdatun Jurist Precisely SH MH, dari Gorontalo, Kajati Dr Firdaus Dewilmar SH MHum, Asintel dan Asdatun, dari Sulteng Kajati Dr M Rum SH MH serta dari PT BRI (Persero) Tbk, pemimpin wilayah BRI Manado Agung Sulistijo, Kepala Bagian dan Pemimpin Cabang se-kantor wilayah Manado.
Dalam sambutannya, Agung Sulistijo mengatakan, untuk meningkatkan kerjasama yang telah terjalin, maka BRI telah mengembangkan Aplikasi Digital-RPL yang merupakan aplikasi pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) berbasis web untuk kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap seluruh satker kejaksaan RI.
Tujuan aplikasi ini yaitu:
- Pengelolaan uang titipan perkara (Pidum, Pidsus, Datun).
- Pengelolaan administrasi proses penitipan dan pengembalian uang titipan perkara dan penyetoran ke kas negara.
- Report mutasi rekening koran secara otomatis.
- Report rincian mutasi RPL otomatis.
- Fitur adjustment atas transaksi yang telah lampau.
Sementara itu, dalam sambutannya mewakili tiga Kejati yang ada, M Roskanedi SH menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini hanya dilevel pimpinan yaitu 3 Kajati dan Pimpinan BRI.
“Untuk itu, kami berharap jangan hanya sebatas ini, perlu direalisasikan dalam pelaksanaannya, karena sifatnya elektronik dan gunakan aplikasi sehingga perlu dilakukan pelatihan-pelatihan dengan mengikutsertakan petugas Kejaksaan, agar mereka tidak mengalami kendala dalam melaksanakan pengelolaan barang bukti, barang rampasan berupa uang dan transaksi keuangan lainnya,” ujar Roeskanedi.
(***/sri)