
Penulis: Mega Anggawirya Zas | Manado
Penegakan hukum di Sulawesi Utara (Sulut) mulai menunjukkan wajah yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
Pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif semakin mendapat ruang, dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut menjadi salah satu Kejati yang mendapat kepercayaan khusus dari Kejaksaan Agung RI untuk memutus penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut secara mandiri.
Kepercayaan itu kembali terlihat dalam rapat ekspose penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang digelar secara virtual, Jumat (18/9/2026).
Kejati Sulut tercatat sebagai satu dari sejumlah Kejaksaan Tinggi yang memperoleh kewenangan tersebut, bersama Kejati Jawa Timur (Jatim) DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Rapat ekspose dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sulut Dr. H. Ferrytass S.H M.Hum M.Si Dt. Toembidjo, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulut Dr. Reinhard Tololiu S.Hv M.H, serta jajaran Kepala Seksi pada bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.
Dalam arahannya, Ferrytass menekankan bahwa kewenangan yang diberikan Kejaksaan Agung merupakan kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan integritas.
“Kewenangan eksklusif yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung bukan sekadar pendelegasian administratif, melainkan wujud nyata kepercayaan terhadap komitmen kita,” tegasnya.
Menurut dia, kewenangan tersebut harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini adalah momentum emas untuk membuktikan bahwa ketajaman hukum tidak selalu harus melukai, tetapi bisa memulihkan. Kita wajib menghadirkan keadilan substansial yang bernapas dan hidup di tengah masyarakat,” ujarnya.
Perkara Penganiayaan Berujung Damai
Dalam ekspose tersebut, salah satu perkara yang dibahas berasal dari Kejaksaan Negeri Bitung.
Perkara tersebut menjerat tersangka Fillystian Billy Kalangit atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa bermula ketika tersangka yang berada di bawah pengaruh alkohol melakukan pemukulan terhadap korban, Agwan Saol.
Namun, perkara tersebut kemudian ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif. Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bitung memfasilitasi proses mediasi antara tersangka dan korban hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian.
Sebagai bagian dari proses pemulihan, tersangka mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp2 juta.
Selain itu, tersangka juga menjalani sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan Gereja Maranatha Indonesia (GKMI) “Alfa Omega”.
Langkah tersebut menjadi gambaran bagaimana penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif tidak berhenti pada perdamaian antara pelaku dan korban, tetapi juga diarahkan pada bentuk tanggung jawab sosial.
38 Perkara Berhasil Dihentikan
Penerapan mekanisme keadilan restoratif di Sulut juga tercermin dalam data penanganan perkara sepanjang Januari hingga September 2026.
Kejati Sulut mencatat telah memproses 39 perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Dari jumlah tersebut, 38 perkara disetujui untuk dihentikan penuntutannya, sementara satu perkara ditolak.
Kejaksaan Negeri Minahasa mencatat jumlah penyelesaian terbanyak dengan 12 perkara.
Proses mediasi dan perdamaian tersebut turut ditopang fasilitas Rumah Restorative Justice yang tersedia di sejumlah wilayah hukum Kejaksaan Negeri di Sulut.
Fasilitas tersebut berada di tujuh wilayah Kejaksaan Negeri, yakni Kejari Manado melalui Wale Adhyaksa, Kejari Minahasa Utara (Minut) melalui Wale Restorative Justice, Kejari Minahasa Selatan (Minsel) melalui Wale Perdamaian, Kejari Kepulauan Talaud melalui Wale Perdamaian Adhyaksa, Kejari Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melalui Wale Perdamaian Adhyaksa, Kejari Minahasa melalui Wale Maleosan Adhyaksa di Kecamatan Kawangkoan dan Kecamatan Tondano, serta Kejari Kepulauan Sangihe melalui Kampus Adhyaksa.
Kehadiran fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses penyelesaian perkara yang lebih dekat dengan masyarakat.
Bagi Kejati Sulut, penerapan keadilan restoratif bukan sekadar alternatif dalam penyelesaian perkara, tetapi juga bagian dari transformasi penegakan hukum yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai salah satu pertimbangan penting.
Dengan kewenangan yang dipercayakan Kejaksaan Agung, Kejati Sulut kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap keputusan dalam mekanisme tersebut tetap dilakukan secara cermat, berintegritas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
