
Manado, BeritaManado.com — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan insinerator pemerintah kota Manado terus berlanjut.
Hal ini terbukti dengan telah dilakukannya penyitaan 4 unit mesin insinerator beserta bangunan pelindungnya oleh tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Manado, Rabu (14/4/2021).
Informasi tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kepala Kejari Manado, Esther Patricia Tiarlan Sibuea, SH, MH melalui Kasi Intel Hijran Safar SH, MH.
“Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan insinerator umum dan medis di Dinas Lingkungan Hidup Manado tahun anggaran 2019,” kata Hijran Safar dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Dijelaskan Hijran, keempat insinerator yang disita yaitu; 1 unit di Kelurahan Singkil II, 1 unit di Kelurahan Malendeng Kecamatan Paal Dua, 1 unit di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea serta 1 unit di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea.
“Penyitaan yang dilakukan Jaksa Penyidik didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado,” jelas Hijran.
Dalam penyitaan tersebut turut disaksikan sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Manado, aparat kelurahan dan masyarakat setempat.
“Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” tandasnya.
(***/BennyManoppo)
