Boltim – Kasus dugaan penyelewengan dana makan minum (Mami) yang melibatkan 20 anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus alami perkembangan. Kabar terkini, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah mengembalikan berkas kasus dengan status P19. Artinya masih dibutuhkan lagi upaya dari pihak penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Hal itu dosampaikan Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Iver Manossoh kepada BeritaManado, Senin (2/6/2014) sore tadi. Manossoh mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima pengembalian berkas kasus tersebut. Dalam petunjuk yang disertakan, pihak Kejari Kotamobagu meminta adanya pendapat ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ahli tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Untuk menindaklanjutinya sepertinya membutuhkan waktu, sebab ahli TPPU dan Tipikor tidak berada di wilayah Bolaang Mongondow raya. Dengan demikian jalan yang akan ditempuh yaitu meminta bantuan ahli dari pusat biar kelihatan lebih independen,” tandas Manossoh. (harismongilong)
Boltim – Kasus dugaan penyelewengan dana makan minum (Mami) yang melibatkan 20 anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus alami perkembangan. Kabar terkini, pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah mengembalikan berkas kasus dengan status P19. Artinya masih dibutuhkan lagi upaya dari pihak penyidik kepolisian untuk dilengkapi.
Hal itu dosampaikan Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Iver Manossoh kepada BeritaManado, Senin (2/6/2014) sore tadi. Manossoh mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima pengembalian berkas kasus tersebut. Dalam petunjuk yang disertakan, pihak Kejari Kotamobagu meminta adanya pendapat ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ahli tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Untuk menindaklanjutinya sepertinya membutuhkan waktu, sebab ahli TPPU dan Tipikor tidak berada di wilayah Bolaang Mongondow raya. Dengan demikian jalan yang akan ditempuh yaitu meminta bantuan ahli dari pusat biar kelihatan lebih independen,” tandas Manossoh. (harismongilong)