Politik dan Pemerintahan

Bupati Oskar Manoppo Akui Legalitas Koperasi Prima Jaya Mooat

Bupati Oskar Manoppo bertemu pengurus Koperasi Prima Jaya Mooat di Bolaang Mongondow Timur
Bupati Oskar Manoppo menerima pengurus Koperasi Prima Jaya Mooat di rumah dinas Bupati Boltim.

Penulis: Tim Redaksi

Bupati Oskar Manoppo menyatakan legalitas Koperasi Prima Jaya Mooat serta keabsahan kepemilikan lahan koperasi di Desa Mooat, Bolaang Mongondow Timur. Pernyataan itu disampaikan saat menerima pengurus koperasi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di rumah dinas Bupati Boltim.

Pertemuan tersebut menjadi ruang klarifikasi atas sejumlah pihak yang mempermasalahkan keberadaan koperasi dan lahan yang mereka kelola di Bolaang Mongondow Timur.

Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Argo Sumayku.

Ketua Koperasi Prima Jaya Mooat, Ricard Londa, menyampaikan apresiasi atas kesempatan berdialog langsung dengan pemerintah daerah.

“Kami atas nama Koperasi Prima Jaya Mooat sangat bersyukur serta berterima kasih kepada Bapak Bupati dan wakil bupati Selain menjadi momentum untuk menjalin silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk memberikan klarifikasi terkait pihak-pihak yang mempermasalahkan koperasi serta lahan kami,” ujar Ricard.

Bupati Ungkap Dokumen Pajak Koperasi

Dalam pertemuan tersebut, Ricard mengungkapkan bahwa Bupati Oskar Manoppo menyampaikan sejumlah fakta terkait dokumen fiskal kepatuhan pembayaran pajak koperasi.

Menurutnya, Bupati menjelaskan bahwa pada tahun 2017 saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Boltim, dirinya menandatangani dokumen fiskal kepatuhan pembayaran pajak Koperasi Prima Jaya Mooat.

Untuk dokumen fiskal pajak tahun 2023, penandatanganan disebut dilakukan oleh bawahan yang saat itu menangani administrasi tersebut.

Bupati juga menyampaikan bahwa setelah melihat dokumen legalitas koperasi, penguasaan kepemilikan lahan koperasi di Desa Mooat dinilai sah menurut hukum sesuai dokumen yang ada.

Termasuk apabila suatu saat diuji melalui proses hukum.

Bupati Oskar Manoppo menerima pengurus Koperasi Prima Jaya Mooat di rumah dinas Bupati Boltim.
Bupati Oskar Manoppo menerima pengurus Koperasi Prima Jaya Mooat di rumah dinas Bupati Boltim.

Peta Perkebunan 1999 Dibuka di Hadapan Bupati

Pertemuan itu juga membahas status lahan yang selama ini dikelola Koperasi Prima Jaya Mooat.

Dalam kesempatan tersebut, pengurus koperasi menunjukkan peta asli hamparan wilayah perkebunan yang dibuat pada tahun 1999.

Ricard menjelaskan peta tersebut telah disahkan oleh sejumlah pihak pada masa itu, termasuk Camat Modayag, tiga Sangadi dari Desa Mooat, Guaan, dan Bongkudai, perwakilan Dinas Kehutanan melalui KRPH Modayag, Kepala UPP Kecamatan Modayag, serta Penyuluh Perkebunan Mooat.

“Peta tersebut bahkan dibuka langsung di meja pertemuan dan dibahas bersama Bupati dan Wakil Bupati sebagai bagian dari klarifikasi yang kami sampaikan oleh pengurus koperasi,” jelas Ricard.

“Bahwa setelah Bupati dan wakil bupati melihat peta hamparan tersebut maka terlihat sangat jelas bahwa lahan tanah milik koperasi tidak tumpang tindih dengan lahan tanah yang di klaim oleh masyarakat di tungkeng, lambui dan banga,” lanjutnya.

Komitmen Jalankan Aturan Koperasi

Ricard menegaskan bahwa Koperasi Prima Jaya Mooat tetap berkomitmen menjalankan seluruh aturan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan tentang perkoperasian.

“Kami juga patuh dan taat asas dalam menjalankan aturan koperasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 26 ayat (1) serta Pasal 30 ayat (1) yang mengatur kewajiban koperasi atau pengurus koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” tegas Ricard.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara