Manado, BeritaManado.com — Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan ditetapkan tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada BPBD Minut pada 16 Maret 2021.
Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih menjelaskan penetapan tersebut sesuai Surat Perintah Kejati Sulawesi Utara Nomor: B-298/P.1/Fd.1/03/2021 tertanggal 15 Maret 2021.
Sehari kemudian, tepatnya Rabu (17/3/2021) Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Vonnie Anneke Panambunan sebesar Rp4.200.000.000.
Menurut Dita Prawitaningsih, jumlah tersebut belum semuanya karena total kerugian negara mencapai Rp6.745.468.182.
“Masih ada sekitar Rp2,5 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Kajati.
Dita menegaskan, pengembalian uang negara ini atas inisiatif Vonnie Panambunan yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka.
“Yang bersangkutan (Vonnie Panambunan) belum bisa dihadirkan karena masih sakit sesuai surat yang kami terima dari rumah sakit yang merawah,” tandasnya.
(Alfrits Semen)