Bitung – Puluhan Kepala Keluarga (KK) yang selama ini tak membayar sewa alias gratis harus diminta untuk meninggalkan Rusunawa Tangkoko dan Wangurer.
Tindakan itu terpaksa dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Bangun Bitung karena dalam beberapakali pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, penghuni gratis selalu menjadi temuan.
“Penertiban sudah berlangsung dua hari, yakni Kamis dan Jumat. Mereka yang digratiskan adalah eks penghuni lahan kawasan ekonomi khusus di Kecamatan Matuari, atau lebih dikenal dengan sebutan warga Masata,” jelas Direktur Teknik PD Bangun Bitung, Recky Asia, Jumat (07/07/2017).
Ia menyatakan, warga eks Masata sudah tinggal di Rusunawa Wangurer selama setahun lebih. Dan selama itu mereka diberi perlakuan khusus oleh Pemkot Bitung, berupa pembebasan kewajiban membayar biaya sewa.
“Total sudah satu tahun lima bulan mereka tinggal di sini. Jangankan biaya sewa, biaya listrik maupun air juga gratis. Justru kami yang menanggung pembiayaan itu ke PLN dan PDAM,” katanya.
Akibatnya kata dia, setiap pemeriksaan BPK selalu menjadi temuan karena dianggap pendapatan daerah bocor sebab ada puluhan kamar yang terisi tapi tak ditarik sewa.
“Katanya itu tidak bisa karena pendapatan daerah jadi bocor. Kami pun menjelaskan hal itu dan mereka jadi paham. Tapi mereka mengeluarkan rekomendasi untuk tetap menagih pembayaran, makanya kami melakukan penertiban,” jelasnya.
Ia meminta penertiban tidak dipolemikkan karena bertujuan penegakan ketentuan dan keadilan. Ditabah waktu yang diberikan untuk tinggal gratis sudah cukup yakni selama satu tahun lebih warga bisa memperoleh pendapatan untuk membayar biaya sewa.
“Sosialisasi penertiban sudah berlangsung selama dua bulan dan tak semua warga eks Masata kita keluarkan. Sebagian besar dari mereka bersedia membayar sehingga tetap di sini,” katanya.
Sesuai data dari Kabag Pelayanan Jasa PD Bangun Bitung, Paulus Lumakeki, jumlah penghuni gratisan yang ditertibkan sebanyak 32 KK.
“Ada 32 KK yang kita tertibkan selama dua hari. Itu tidak termasuk 18 KK yang pindah dengan sendirinya,” katanya.
Dan menurut dia, proses penertiban difasilitasi PD Bangun Bitung dengan menyiapkan tenaga serta kendaraan untuk mengangkut barang-barang ke tempat yang dituju.
“Intinya mereka ditertibkan dengan baik-baik tanpa kekerasan,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Puluhan Kepala Keluarga (KK) yang selama ini tak membayar sewa alias gratis harus diminta untuk meninggalkan Rusunawa Tangkoko dan Wangurer.
Tindakan itu terpaksa dilakukan Perusahaan Daerah (PD) Bangun Bitung karena dalam beberapakali pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulut, penghuni gratis selalu menjadi temuan.
“Penertiban sudah berlangsung dua hari, yakni Kamis dan Jumat. Mereka yang digratiskan adalah eks penghuni lahan kawasan ekonomi khusus di Kecamatan Matuari, atau lebih dikenal dengan sebutan warga Masata,” jelas Direktur Teknik PD Bangun Bitung, Recky Asia, Jumat (07/07/2017).
Ia menyatakan, warga eks Masata sudah tinggal di Rusunawa Wangurer selama setahun lebih. Dan selama itu mereka diberi perlakuan khusus oleh Pemkot Bitung, berupa pembebasan kewajiban membayar biaya sewa.
“Total sudah satu tahun lima bulan mereka tinggal di sini. Jangankan biaya sewa, biaya listrik maupun air juga gratis. Justru kami yang menanggung pembiayaan itu ke PLN dan PDAM,” katanya.
Akibatnya kata dia, setiap pemeriksaan BPK selalu menjadi temuan karena dianggap pendapatan daerah bocor sebab ada puluhan kamar yang terisi tapi tak ditarik sewa.
“Katanya itu tidak bisa karena pendapatan daerah jadi bocor. Kami pun menjelaskan hal itu dan mereka jadi paham. Tapi mereka mengeluarkan rekomendasi untuk tetap menagih pembayaran, makanya kami melakukan penertiban,” jelasnya.
Ia meminta penertiban tidak dipolemikkan karena bertujuan penegakan ketentuan dan keadilan. Ditabah waktu yang diberikan untuk tinggal gratis sudah cukup yakni selama satu tahun lebih warga bisa memperoleh pendapatan untuk membayar biaya sewa.
“Sosialisasi penertiban sudah berlangsung selama dua bulan dan tak semua warga eks Masata kita keluarkan. Sebagian besar dari mereka bersedia membayar sehingga tetap di sini,” katanya.
Sesuai data dari Kabag Pelayanan Jasa PD Bangun Bitung, Paulus Lumakeki, jumlah penghuni gratisan yang ditertibkan sebanyak 32 KK.
“Ada 32 KK yang kita tertibkan selama dua hari. Itu tidak termasuk 18 KK yang pindah dengan sendirinya,” katanya.
Dan menurut dia, proses penertiban difasilitasi PD Bangun Bitung dengan menyiapkan tenaga serta kendaraan untuk mengangkut barang-barang ke tempat yang dituju.
“Intinya mereka ditertibkan dengan baik-baik tanpa kekerasan,” katanya.(abinenobm)