Sangihe, BeritaManado.com — Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Ezar Gaghana SE ME menegaskan bahwa dari tiga investor yang masuk ke Sangihe, baru dua investasi yang ditanda tangani olehnya, yakni PT. Nucla Agro yang mengolah produk kelapa di Kalasuge dan PT. Jasa Tirta Energi dan PT. Renewable Energy First yang menangani tenaga listrik tenaga Hybrid di Tamako.
“Sedangkan, untuk PT. Tambang Mas Sangihe (PT. TMS) itu adalah urusannya pusat, bukan urusan kita. Ijin PT. TMS itu dari pusat, dan tidak ada ijin dari kabupaten termasuk yang menjadi kontradiksi yakni terkait ijin lingkungan.
Dan karna merupakan keputusan pemerintah pusat yang menyangkut pemerintahan, maka kita di daerah harus mengamankannya,” Ungkap Gaghana.
Isu investasi tambang ini berkembang di Musrembang RKPD 2022 pada Rabu, (24/3/2021) kemarin.
Beberapa peserta mempertanyakan kajian lingkungan yang ‘tidak jelas’ dari PT. Tambang Mas Sangihe yang secara tiba-tiba akan melakukan operasi produksi.
Bupati pun mengatakan bahwa secara pribadi dirinyapun memiliki posisi yang sama dengan pihak-pihak yang mempertanyakan posisi pertambangan di Sangihe, terutama mengingat keberadaan undang-undang 27 tahun 2007 terkait daerah pesisir.
Lanjut Gaghana, kontrak karya merupakan produk orde baru, sehingga tidak menggugurkan kontrak karya terhadap UU yang baru dilahirkan pada tahun 2007, bahkan diakuinya sempat menyambangi kementerian ESDM, namun keputusannya tetap sama.
“Sehingga selaku pemerintah, sikap kita adalah mengamankan perintah pemerintah pusat,” kata Gaghana
Meskipun begitu, Gagghana menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada rekomendasi Pemerintah Daerah Sangihe dalam perijinan PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).
“Saya sampai saat ini tidak pernah menandatangani surat selembar apapun terhadap masuknya PT. TMS,” Tegas Bupati dalam pemaparan materinya terkait isu strategis pengawasan tata kelola lingkungan.
Soal kajian lingkungan yang dipertanyakan masyarakat, Bupati menyebutkan jika sebenarnya hal dimaksud seharusnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten. “Namun pada kenyataannya hingga saat ini pihak Kabupaten tidak pernah mengeluarkan surat apapun, bahkan kami sekalipun tidak tau siapa yang buat. Kita akan telusuri dari mana lahirnya ijin atau rekomendasi yang keluar,” jelas dia.
Hingga saat ini PT. Tambang Mas Sangihe tengah memasuki masa sosialisasi untuk melakukan pembebasan lahan di masyarakat yang ada di tiga kampung, yakni Bowone, Binebas, dan Salurang, Kabupaten Kepulauan Sangihe, namun beberapa informasi menyebutkan proses itu ditolak oleh warga.
(Erick Sahabat)