Manado, BeritaManado.com – Kepemimpinan Israel Pangemanan sebagai Penjabat (Pjb) Hukum Tua (Kumtua) Desa Kema I Kecamatan Kema, akhirnya berakhir.
Rabu (9/6/2021), Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, menugaskan Asisten Bidang Pemerintahan dr Jane Simons melantik Ivan Longdong menggantikan Israel.
Pelantikan dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Minut, melalui Surat Keputusan (SK) nomor 174 tahun 2021 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Hukum Tua Desa Kema I.
“Diingatkan kepada penjabat hukum tua untuk fokus melaksanakan tugas-tugas utama yaitu di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan mempersiapkan Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Desa Kema I Kecamatan Kema sampai dengan dilantiknya Hukum Tua definitif,” pesan Simons mengutip sambutan Bupati Joune Ganda.
Sebelumnya diberitakan, langkah Pjb Kumtua Desa Kema I Israel Pangemanan yang mengganti sekaligus 11 perangkat desa, berpotensi ciptakan konflik di lingkungan masyarakat.
Pasalnya, timbul penolakan dari 11 perangkat desa yang diganti.
Mereka menilai, pencopotan jabatan tersebut hanya dilakukan secara sepihak oleh Pjb Kumtua dan tanpa sebab.
Polemik yang terjadi di Desa Kema I, membuat Komisi I DPRD Minut mengambil tindakan tegas.
Komisi I meminta Bupati Minahasa Utara Joune Ganda untuk mencopot jabatan Israel Pangemanan sebagai Pjb Kumtua.
Ketua Komisi I Edwin Nelwan, menilai bahwa sikap Pangemanan yang tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Minut merupakan bentuk pelecehan terhadap pemerintah baik eksekutif maupun legislatif.
“Tidak ada pilihan lain, Bupati harus segera mencopot dan mengganti penjabat Hukum Tua untuk menjaga marwah pemerintah dan lembaga. Penggantian penjabat kumtua adalah untuk menjaga sinergitas pemerintahan dan kondusifitas masyarakat Desa Kema I, menyongsong Pemilihan Hukum Tua,” ujar Edwin.
(Finda Muhtar)