Jakarta, BeritaManado.com — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional tertutup.
Melansir Suara.com jaringan BeritaManado.com, hal ini ditegaskan Mahfud usai memastikannya langsung ke MK.
“Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum,” kata Mahfud MD, usai menggelar Rapat Koordinasi ‘Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024’ di The Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Menurut Mahfud, MK baru akan menyampaikan putusannya pada Rabu (31/5/2023) lusa.
Sehingga, kata dia, informasi yang beredar terkait putusan MK hanya analisa dari pihak luar.
“Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi,” jelas Mahfud.
Namun Mahfud pada saat itu juga meminta MK mengusut pihak internal jika terbukti ada yang membocorkan putusan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
Sebab, tegas Dia, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Kalau betul itu bocor, itu salah; yang salah satu yang membocorkannya di dalam. Saya tadi sudah ke MK, supaya diusut siapa di dalam yang sudah bicara itu,” kata Mahfud.
Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana selaku pihak yang mengklaim mendapat informasi tersebut diminta Mahfud untuk membuktikan kebenarannya.
“Denny juga supaya menjelaskan bahwa (informasi) itu benar, dan itu nanti tentu akan terlihat dalam perjalanan waktu, siapa yang benar siapa yang salah. Tapi tidak boleh sebuah putusan belum diketok, bocor ke orang,” ujar Mahfud.
Klaim Denny Indrayana
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, sebelumnya mengklaim mendapat informasi soal putusan MK tersebut.
Dirinya menyebut bahwa sistem Pemilu Legislatif akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dirinya bahkan mengklaim bahwa informasi ini didapat dari sumber terpercaya di MK.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” ujarnya.
MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan (PDIP).
(jenlywenur)