TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan retribusi daerah Kota Tomohon tahun 2016 yang dilaksanakan di Aula Wale Megfra, Senin (24/10/2016).
Kepala DPPKBMD Kota Tomohon DR Juliana Dolvin Karwur MKes MSi mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi daerah, membangun kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi dan menambah pengetahuan petugas pemungut retribusi persampahan, dalam hal ini Kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan mengenai dasar pemungutan retribusi persampahan.
Dikatakannya, guna mewujudkan kemandirian daerah, pemerintah harus meningkatkan mutu pelayanan publik dan perbaikan dalam berbagai sektor, yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi sumber PAD untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari pusat, sehingga dapat meningkatkan otonomi dan keuangan daerah.
“Kemandirian keuangan daerah dapat dilihat dari besarnya PAD yang diperoleh pemerintah daerah. Karena pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dan keuangan. Sehingga peranan PAD sebagai usaha pemerintah dalam memanfaatkan potensi-potensi sumber keuangan daerahnya,” terang Karwur.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka kegiatan ini menjelaskan tentang jenis-jenis retribusi antara lain retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu. Yang termasuk dalam retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan kesehatan, persampahan atau kebersihan, parkir di tepi jalan umum, tera atau tera ulang, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan pengendalian menara telekomunikasi.
Selanjutnya yang termasuk retribusi jasa usaha adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat wisata dan parkir. Juga yang termasuk dalam retribusi perizinan tertentu adalah retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin trayek dan izin gangguan (HO). “Salah satu sumber PAD kita adalah pajak dan retribusi, jadi yang termasuk pajak itu contohnya pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi misalnya retribusi persampahan,” terang Eman.
“Relalisasi pajak daerah kita baru mencapai 76.08 persen dan untuk realisasi retribusi daerah sebesar 45.32 persen sampai 30 September 2016. Maka dalam rangka meningkatkan PAD diimbau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN sebelum menerima haknya seperti TPP, gaji dan honor untuk menunjukan kartu tanda telah membayar retribusi persampahan sebagai salah satu kewajiban, ini juga merupakan contoh dan teladan yang baik untuk masyarakat,” pungkasnya. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan retribusi daerah Kota Tomohon tahun 2016 yang dilaksanakan di Aula Wale Megfra, Senin (24/10/2016).
Kepala DPPKBMD Kota Tomohon DR Juliana Dolvin Karwur MKes MSi mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi daerah, membangun kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi dan menambah pengetahuan petugas pemungut retribusi persampahan, dalam hal ini Kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan mengenai dasar pemungutan retribusi persampahan.
Dikatakannya, guna mewujudkan kemandirian daerah, pemerintah harus meningkatkan mutu pelayanan publik dan perbaikan dalam berbagai sektor, yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi sumber PAD untuk mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari pusat, sehingga dapat meningkatkan otonomi dan keuangan daerah.
“Kemandirian keuangan daerah dapat dilihat dari besarnya PAD yang diperoleh pemerintah daerah. Karena pemerintah daerah tidak dapat melaksanakan fungsinya dengan efektif dan efisien tanpa biaya yang cukup untuk memberikan pelayanan pembangunan dan keuangan. Sehingga peranan PAD sebagai usaha pemerintah dalam memanfaatkan potensi-potensi sumber keuangan daerahnya,” terang Karwur.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka kegiatan ini menjelaskan tentang jenis-jenis retribusi antara lain retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perijinan tertentu. Yang termasuk dalam retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan kesehatan, persampahan atau kebersihan, parkir di tepi jalan umum, tera atau tera ulang, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan pengendalian menara telekomunikasi.
Selanjutnya yang termasuk retribusi jasa usaha adalah retribusi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat wisata dan parkir. Juga yang termasuk dalam retribusi perizinan tertentu adalah retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin trayek dan izin gangguan (HO). “Salah satu sumber PAD kita adalah pajak dan retribusi, jadi yang termasuk pajak itu contohnya pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi misalnya retribusi persampahan,” terang Eman.
“Relalisasi pajak daerah kita baru mencapai 76.08 persen dan untuk realisasi retribusi daerah sebesar 45.32 persen sampai 30 September 2016. Maka dalam rangka meningkatkan PAD diimbau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN sebelum menerima haknya seperti TPP, gaji dan honor untuk menunjukan kartu tanda telah membayar retribusi persampahan sebagai salah satu kewajiban, ini juga merupakan contoh dan teladan yang baik untuk masyarakat,” pungkasnya. (ReckyPelealu)