Amurang – Isnturuksi Kapolri, Jendral Timur Pradopo lewat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli akhir pekan lalu, agar setiap anggotanya tidak berpakaian dinas atau melepaskan atribut jika sedang berdinas pagi subuh atau pulang malam hari. Terutama yang melekat seperti jaket, plat nomor atau helm, ternyata tidak berlaku di Polres Minsel.
Seperti apa yang dijumpai, hingga saat ini hampir semua anggota yang bertugas di wilayah hukum Polres Minsel dan Mitra, ternyata belum menjalankan instruksi pencegahan dari Kapolri. Misalnya saat pulang dinas pagi subuh, masih banyak anggota yang menggunakan atribut polri seperti seragam dan motor Berplat dinas Polri.
Sementara itu Kapolres Minsel, AKBP Iis Kristian SIK, saat akan di mintai keterangannya melalui telpon di nomor+6281340621xxx, menyangkut hal tersebut belum bisa di hubungi.
Diketahui dikeluarkannya instruksi pencegahan dari Kapolri terkait kasus penembakan yang terjadi terhadap petugas polisi akhir-akhir ini. Dimana dari hasil analisa sementara, dari beberapa kasus teror penembakan yang menimpa Polri, penyerang memilih target secara acak. Yakni, dari atribut polisi yang dikenakan.
Dan instruksi Kapolri bersifat umum artinya berlaku untuk semua anggota Polri di seluruh Indonesia. (van)
Amurang – Isnturuksi Kapolri, Jendral Timur Pradopo lewat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli akhir pekan lalu, agar setiap anggotanya tidak berpakaian dinas atau melepaskan atribut jika sedang berdinas pagi subuh atau pulang malam hari. Terutama yang melekat seperti jaket, plat nomor atau helm, ternyata tidak berlaku di Polres Minsel.
Seperti apa yang dijumpai, hingga saat ini hampir semua anggota yang bertugas di wilayah hukum Polres Minsel dan Mitra, ternyata belum menjalankan instruksi pencegahan dari Kapolri. Misalnya saat pulang dinas pagi subuh, masih banyak anggota yang menggunakan atribut polri seperti seragam dan motor Berplat dinas Polri.
Sementara itu Kapolres Minsel, AKBP Iis Kristian SIK, saat akan di mintai keterangannya melalui telpon di nomor+6281340621xxx, menyangkut hal tersebut belum bisa di hubungi.
Diketahui dikeluarkannya instruksi pencegahan dari Kapolri terkait kasus penembakan yang terjadi terhadap petugas polisi akhir-akhir ini. Dimana dari hasil analisa sementara, dari beberapa kasus teror penembakan yang menimpa Polri, penyerang memilih target secara acak. Yakni, dari atribut polisi yang dikenakan.
Dan instruksi Kapolri bersifat umum artinya berlaku untuk semua anggota Polri di seluruh Indonesia. (van)