Ratahan, BeritaManado.com – Guna menekan penyalahgunaan Dana Desa (Dandes), pihak Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) bakal mengusulkan agar proses pencairan dandes tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan melalui proses transaksi non tunai.
Bukan hanya itu, bahkan pihaknya bakal menyiapkan aplikasi untuk memudahkan pemerintah desa dalam mengelola dana tersebut dengan pola transaksi non tunai.
“Kami akan usulkan polanya untuk dirubah, jadi nanti tidak lagi pengambilan tunai, melainkan transaksi non tunai. Jika rencana ini diterima maka akan menyiapkan aplikasi khusus untuk membantu pengelolaan dandes dengan transaksi non tunai. Dengan demikian para kepala desa atau bendahara nantinya tidak kerepotan,” tandas Inspektur Kabupaten Mitra David Lalandos.
Lanjut dikatakannya, jika ini sudah berlaku maka dalam belanja pemerintah desa untuk kegiatan fisik, jika sebelumnya mengambil tunai di Bank, ke depan nanti tinggal dibayar melalui transfer ke rekening penyedia.
“Jadi ini akan lebih membantu karena kalau ada pembayaran bisa langsung di transfer dari rekening kas desa ke pihak penyedia. Dengan demikian tidak lagi repot harus antri ke bank melakukan penarikan tunai,” ungkap David Lalandos.
Berkaca pada proses transaksi non tunai yang juga dilakukan perangkat daerah, dirinya yakin hal ini dapat juga diterapkan dalam pengelolaan dana desa.
David Lalandos bahkan merencanakan agar penerapan transaksi non tunai ini dapat dilaksanakan tahun depan.
“Jika ini sudah berjalan dan dilengkapi dengan aplikasi, tentunya kami akan beri sosialisasi, terutama dalam penggunaan aplikasi tersebut. Jadi ini menjaga agar pengelolaan dana desa tepat sasaran, dan pengelolaannya sesuai dengan harapan masyarakat,” pungkasnya.
(jenlywenur)