Minut

Inspektorat Minut Ancam Blacklist 41 Perusahaan

Perusahaan yang tidak mengembalikan TGR, akan masuk daftar blacklist.
Perusahaan yang tidak mengembalikan TGR, akan masuk daftar blacklist.

Airmadidi-Inspektorat Minahasa Utara (Minut) mengancam akan memasukan dalam daftar hitam (blacklist) sedikitnya 41 perusahaan yang memiliki kontrak kerja dengan Pemkab Minut.

Alasannya, ke-41 perusahaan tersebut belum menyelesaikan tunggakan sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulut atas laporan keuangan Pemkab Minut tahun 2015.

Demikian dikatakan Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos MSi, kepada wartawan, Minggu (2/10/2016).

“Sesuai hasil pemeriksaan BPK, 41 perusahaan tersebut harus mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR). Tapi karena sampai sekarang belum ada pengembalian, maka akan kami blacklist,” jelas Mayuntu.

Ditambahkannya, ke-41 perusahaan tersebut adalah perusahaan kontraktor sehingga kedepan tidak boleh mengikuti tender proyek di Minut.

“Ini juga merupakan peringatan kepada perusahaan lainnya agar mengerjakan proyek sesuai kontrak kerja,” pungkas Mayuntu.(findamuhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara