Kepala Inspektorat Minsel, Denny A Kaligis, SH mengaku masih lambat. Tetapi, akan berusaha semampunya. Bahkan, mengaku kalau banyak SKPD tak mau lakukan kerjasama terkait temuan BPK RI tahun 2010 soal opini disclaimer tersebut. (foto beritamanado/and)
Amurang – Inspektorat Kabupaten Minahasa Selatan diduga gagal menindaklanjuti hasil temuan BPK RI tahun 2010 lalu. Dimana, Pemkab Minsel mendapat opini Disclaimer, sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dibuktikan kalau inspektorat masih terus melayangkan peringatan ke sejumlah pimpinan SKPD. Melihat kinerja Inspektorat Minsel yang lamban, Kamis (8/3), Inspektorat Provinsi Sulut turun langsung ke ‘gedung putih’.
Kepala Inspektorat Minsel Denny Kaligis, SH kepada media ini mengaku telah mengupayakan melakukan aksi jemput bola ke SKPD. Memang, masih banyak SKPD yang belum juga menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan tersebut. “Sebagian SKPD sudah ada, sebagiannya lagi belum sama sekali. Dan ini masih menjadi masalah besar bagi Inspektorat,”ujar Kaligis sembari menyebut kedatangan Inspektorat Provinsi Sulut untuk melakukan pemutahiran.
Kaligis menjelaskan, pihaknya tetap menindaklajuti temuan tersebut. Sebagaimana dikeluhkan sejumlah kepala dinas yang ada.
“Ini cukup memberatkan. Ini juga berhubungan dengan pejabat yang lama. Kalau untuk masalah administrasi, mungkin masih bisa diselesaikan. Tapi kalau sudah sampai pada ketentuan, harus menggantikan kerugian yang ditemui. Itu jelas sangat memberatkan kami. Masakan harus menebus kerugian yang ada,” keluh Kaligis dengan terus terang.
Sementara itu, Kaligis menyebut pihaknya telah berupaya menyelesaikan dan seharusnya keberadaan dari status Majelis Pertimbagan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) yang diketuai Sekdakab Drs MC Kairupan. “Terhadap kendala yang dialami pihak SKPD. Ternyata tidak diakui memang cukup rumit. Nah, itu seharusnya ditindaklanjuti oleh Majelis TPTGR,” tambah mantan Kepala Dinas Kehutanan Minsel ini.
“Sekali lagi, ini peringatan bagi pejabat baru, yang belum menyelesaikan temuan BPK. Dan bagi pejabat yang lama itu akan tetap kita proses. Tidak ada istilah pemutihan bagi eks kepala dinas dan bendahara yang bertugas di 2010 lalu, ”sebut Kaligis sembari menyebutkan Sekretariat Daerah hingga saat ini justru belum menindaklanjuti temuan tersebut.
Menurutnya, bupati Tetty Paruntu sangat memberikan perhatian khusus untuk menuntaskan masalah ini. “Sekali lagi, jika tidak mampu diselesaikan. Maka Majelis TPTGR diharapkan mampu untuk menindaklanjuti,” pungkasnya sembari menyebutkan tidak tertutup kemungkinan masalah ini akan diproses secara hukum. (and)