Berita Utama

SIGAP Dukcapil Minut Terus Berinovasi, Ribuan Dokumen Sudah Diproses Digital

SIGAP Dukcapil Minut Terus Berinovasi, Ribuan Dokumen Sudah Diproses Digital
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (2/7/2025). Foto: BeritaManado
O

Penulis: Alfrits Semen | Minahawa Utara

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (2/7/2025).

Forum ini sebagai wadah menyerap aspirasi masyarakat demi meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.

Kegiatan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik Minahasa Utara ini dihadiri unsur pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, tokoh agama, tokoh pendidikan, LSM, insan pers hingga mitra kerja.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, Anita C. Enoch, mengatakan Forum Konsultasi Publik merupakan agenda rutin yang kini memasuki tahun kedua pelaksanaannya.

Menurutnya, ini menjadi sarana penting untuk menerima kritik, saran, serta berbagai masukan guna menyempurnakan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

“Melalui forum ini kami ingin mendapatkan masukan, kritik dan saran demi kemajuan pelayanan publik. Moto Dukcapil adalah Melayani dan Membahagiakan. Karena itu kami ingin memastikan masyarakat benar-benar merasakan pelayanan yang cepat, mudah dan membahagiakan,” ujar Anita.

Anita kembali memperkenalkan inovasi terbaru Disdukcapil Minut tahun 2026, yakni SIGAP (Sistem Informasi Gerak Admin Cepat).

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

Mulai dari penerbitan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan hingga pengajuan administrasi perceraian dapat dilakukan secara daring dari rumah.

Menurut Anita, kehadiran SIGAP menjadi solusi terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pedesaan dan jauh dari pusat pemerintahan.

“Warga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi atau menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus dokumen kependudukan. Cukup mengajukan melalui aplikasi SIGAP dari rumah,” jelasnya.

Salah satu manfaat yang paling dirasakan masyarakat adalah pelayanan penerbitan akta kematian.

Sebelumnya, keluarga yang mengalami kedukaan kerap kesulitan mengurus dokumen karena pelayanan hanya tersedia pada hari kerja.

Kini, melalui SIGAP yang didukung pelayanan hingga hari Sabtu, proses penerbitan akta kematian dapat dilakukan lebih cepat sehingga dokumen sudah bisa diterima bahkan saat proses pemakaman berlangsung.

“Kami ingin masyarakat yang sedang berduka tidak lagi direpotkan dengan urusan administrasi. Lewat SIGAP, pelayanan menjadi jauh lebih cepat sehingga keluarga bisa langsung memperoleh dokumen yang dibutuhkan,” katanya.

Anita bilang, sejak diluncurkan, aplikasi SIGAP telah menerima dua ribuan permohonan dokumen kependudukan, dengan sekitar 1.900-an dokumen telah berhasil diselesaikan.

Angka tersebut menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat memanfaatkan layanan digital yang lebih praktis, efisien, dan hemat waktu.

Selain melayani masyarakat umum, aplikasi tersebut juga dimanfaatkan oleh perangkat desa dan operator pelayanan sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat.

Meski telah memberikan banyak kemudahan, Anita mengakui SIGAP masih akan terus dikembangkan.

Karena itu pihaknya mengundang seluruh peserta Forum Konsultasi Publik untuk memberikan masukan demi penyempurnaan aplikasi agar semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia berharap berbagai unsur, mulai dari tokoh agama, akademisi, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga organisasi masyarakat dapat memberikan kritik yang membangun.

“Kalau ada kritik, itu justru bagus. Dari kritik itulah kami bisa terus memperbaiki pelayanan sehingga masyarakat Minahasa Utara mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin baik,” jelasnya.

Anita juga mengingatkan meskipun administrasi kependudukan bukan termasuk layanan dasar, seluruh dokumen yang diterbitkan Dukcapil merupakan syarat utama untuk memperoleh berbagai layanan pemerintah.

Dikatakan, tanpa KTP elektronik, kartu keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya, masyarakat akan mengalami kesulitan mengakses layanan pendidikan, BPJS Kesehatan, bantuan sosial, rumah bersubsidi, hingga berbagai program pemerintah lainnya.

Karena itu, Disdukcapil Minahasa Utara terus mendorong masyarakat agar melengkapi dokumen kependudukannya sekaligus memanfaatkan layanan digital SIGAP.

Anita menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Forum Konsultasi Publik yang telah meluangkan waktu untuk berdiskusi bersama dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Utara.

“Mari bersama-sama membangun pelayanan yang lebih baik. Dengan masukan dari semua pihak, kami yakin Dukcapil Minahasa Utara akan terus menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan benar-benar membahagiakan masyarakat,” tandasnya.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara