Manado – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2013.
Opini WDP BPK RI diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI Syafrudin Mosii, pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut yang dipimpin ketua DPRD Meiva Salindeho-Lintang dan dihadiri gubernur SH Sarundajang, Kamis (14/8/2014).
Pengungkapan adanya penambahan jumlah kepemilikan lembar saham pada PT Bank Sulut sejumlah 229.015 lembar senilai Rp28.649.432.616,00 salah-satu hal yang menjadi pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2013 yang diungkap BPK.
Ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2013 terkait Bank Sulut:
Pengungkapan adanya penambahan jumlah kepemilikan lembar saham pada PT Bank Sulut sejumlah 229.015 lembar senilai Rp28.649.432.616,00 yang berasal dari konversi Dana Setoran Modal dari Deviden Saham TA 2012, Konversi Deviden Saham TA 2013 dan Saham Bonus dari kapitalisasi Agio Saham tidak diakui sebagai penambah pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan juga tidak diakui sebagai penambah pengeluaran pembiayaan untuk menggambarkan realitas adanya aliran administratif penambahan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada PT Bank Sulut.
Tidak tercatatnya nilai rupiah penambahan kepemilikan lembar saham dari konversi deviden saham dan saham bonus tersebut menyebabkan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pengeluaran pembiayaan kurang saji sebesar Rp28.649.432.616,00. (jerrypalohoon)
Manado – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2013.
Opini WDP BPK RI diserahkan Auditor Utama Keuangan Negara VI Syafrudin Mosii, pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut yang dipimpin ketua DPRD Meiva Salindeho-Lintang dan dihadiri gubernur SH Sarundajang, Kamis (14/8/2014).
Pengungkapan adanya penambahan jumlah kepemilikan lembar saham pada PT Bank Sulut sejumlah 229.015 lembar senilai Rp28.649.432.616,00 salah-satu hal yang menjadi pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2013 yang diungkap BPK.
Ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2013 terkait Bank Sulut:
Pengungkapan adanya penambahan jumlah kepemilikan lembar saham pada PT Bank Sulut sejumlah 229.015 lembar senilai Rp28.649.432.616,00 yang berasal dari konversi Dana Setoran Modal dari Deviden Saham TA 2012, Konversi Deviden Saham TA 2013 dan Saham Bonus dari kapitalisasi Agio Saham tidak diakui sebagai penambah pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan juga tidak diakui sebagai penambah pengeluaran pembiayaan untuk menggambarkan realitas adanya aliran administratif penambahan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada PT Bank Sulut.
Tidak tercatatnya nilai rupiah penambahan kepemilikan lembar saham dari konversi deviden saham dan saham bonus tersebut menyebabkan pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pengeluaran pembiayaan kurang saji sebesar Rp28.649.432.616,00. (jerrypalohoon)