Politik dan Pemerintahan

Ini Syarat Penerima Bantuan Sosial Ormas dan Organisasi Keagamaan

Novie Mewengkang
Novie Mewengkang

 

Manado – Bantuan sosial (Bansos) untuk organisasi kemasyarakat dan pemuda dapat diakomodir Dinas Sosial atau dinas terkait.

Dijelaskan anggota Komisi 1 DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang, demikian pula bantuan untuk organisasi keagamaan di Biro Kesra dan organisasi yang berhak menerima bantuan adalah organisasi yang telah mendapat rekomendasi dari Kemenkumham.

“Bantuan sosial keagamaan pada perubahan APBD tidak lagi diakomodir namun yang telah tertata di APBD induk tetap dilaksanakan,” terang Mewengkang. (jerrypalohoon)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara