Manado – Bantuan sosial (Bansos) untuk organisasi kemasyarakat dan pemuda dapat diakomodir Dinas Sosial atau dinas terkait.
Dijelaskan anggota Komisi 1 DPRD Sulut, Ferdinand Mewengkang, demikian pula bantuan untuk organisasi keagamaan di Biro Kesra dan organisasi yang berhak menerima bantuan adalah organisasi yang telah mendapat rekomendasi dari Kemenkumham.
“Bantuan sosial keagamaan pada perubahan APBD tidak lagi diakomodir namun yang telah tertata di APBD induk tetap dilaksanakan,” terang Mewengkang. (jerrypalohoon)

