Minahasa

Ini Syarat Pendaftaran KPPS Se-Minahasa 

Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa telah membuka pendaftaran Anggota KPPS se-Kabupaten Minahasa. Pendaftaran dibuka hingga Kamis (5/11/2015) mendatang.

Komisioner KPU Minahasa Kristoforus Gantung mengatakan bahwa untuk pendaftaran ditangani oleh PPS se-Kabupaten Minahasa yang meliputi 270 desa/kelurahan. Sedangkan jumlah PTS adalah 568.  Untuk setiap PTS akan direkrut 7 orang Anggota KPPS.

Dengan demikian, total keseluruhan Anggota KKPS yang akan diterima yaitu 3.975 orang. Untuk syarat utamanya adalah berusia minimal 25 tahun terhitung sampai tanggal 8 November 2015 dan pendidikan minimal SMA/sederajat,” ungkap Ngantung.

Selain itu, yang bersangkutan bukan anggota atau pengurus partai politik dan belum pernah menjadi Anggota KPPS sebanyak dua kali. Yang dimaksud dua kali adalah menjadi Anggota KPPS dalam 2 periode Pemilu, yaitu 2005-2009 dan 2010-2014.

Jadi jika seorang calon menjadi KPPS di Pilgub 2010, Pilbup 2012 dan Pemilu 2014, itu terhitung satu periode. Sementara untuk tempat pendaftaran adalah di Sekretariat PPS mulai jam 9.00 – 18.00 WITA. (frangkiwullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara