Manado, BeritaManado.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Sosial Sulut berlangsung kurang lebih 7 jam di Ruang rapat Komisi IV DPRD, Senin (15/8/2022).
RDP tersebut membuahkan hasil akhir yang berupa rangkuman pembahasan yang berlangsung dengan penuh konsentrasi antara dua bela pihak itu.
Ketua Komisi IV, Fonny J Paat mengungkapkan, dari hasil RDP tersebut, pimpinan dan seluruh anggota Komisi IV telah merangkum hasil pembahasan yang dibacakan langsung oleh Sekretaris Komisi IV, Pricilla Cindy Wurangian.
“Pertama, untuk penerima bantuan baik itu PKSK maupun PKSL dan lain-lain, itu akan di berikan ke komisi IV dan untuk data penerima PKSK karena jumlah penerima di Sulawesi Utara banyak, kami sudah sepakati bahwa yang sudah pernah menerima harus mundur. Harus mundur berapa tahun ke belakang, sehingga terdapat mana yang sudah menerima, dan mana yang belum,” ungkap Cindy Wurangian.
Ketua Komisi IV, Fonny J Paat juga menambahkan, di mana data-data yang sudah disampaikan agar segera dilakukan perbaikan.
“Semua proses data yang diminta harus di siapkan dan dilengkapi, dan untuk proses bagaimana supaya boleh masuk usulan kita juga, harus dilengkapi kontak personnya, seperti apa akan di siapkan, nanti akan di bantu oleh staf,” tutupnya.
(Erdysep Dirangga)