Manado, BeritaManado.com – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR dan DPRD Pemilu 2019 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
Namun sampai hari ini pendaftaran Caleg masih minim.
Menurut pengamat politik, Dr. Ferry Daud Liando, ada dua kemungkinan penyebab yakni alasan teknis administratif dan alasan subtantif.
Alasan teknis karena Caleg harus disibukkan dalam melengkapi persyaratan administratif seperti surat keterangan pengadilan, syarat keterangan sehat, serta surat keterangan kependudukan.
Semua dokumen itu butuh waktu. Apalagi saat ini syarat dokumen kependudukan harus e KTP tidak lagi surat keterangan atau Suket.
“Hampir semua lembaga penyedia keterangan membludak sehingga butuh waktu dalam proses penyelesaiannya,” jelas Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Kamis (12/7/2018).
Kemudian alasan substantif adalah kemungkinan besar disebabkan karena Parpol kesulitan memenuhi ketentuan jumlah Caleg 100 persen dari jumlah kursi masing-masing Dapil.
Keengganan masyarakat untuk jadi Caleg karena berbiaya mahal. Kesulitan Parpol memenuhi ketentuan jumlah Caleg sebanyak 30 persen keterwakilan perempuan.
“Sebagian Parpol tidak diminati masyarakat intuk jadi Caleg disebabkan Parpol itu masih baru atau Parpol sedang dilanda konflik,” pungkas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR dan DPRD Pemilu 2019 telah dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018.
Namun sampai hari ini pendaftaran Caleg masih minim.
Menurut pengamat politik, Dr. Ferry Daud Liando, ada dua kemungkinan penyebab yakni alasan teknis administratif dan alasan subtantif.
Alasan teknis karena Caleg harus disibukkan dalam melengkapi persyaratan administratif seperti surat keterangan pengadilan, syarat keterangan sehat, serta surat keterangan kependudukan.
Semua dokumen itu butuh waktu. Apalagi saat ini syarat dokumen kependudukan harus e KTP tidak lagi surat keterangan atau Suket.
“Hampir semua lembaga penyedia keterangan membludak sehingga butuh waktu dalam proses penyelesaiannya,” jelas Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Kamis (12/7/2018).
Kemudian alasan substantif adalah kemungkinan besar disebabkan karena Parpol kesulitan memenuhi ketentuan jumlah Caleg 100 persen dari jumlah kursi masing-masing Dapil.
Keengganan masyarakat untuk jadi Caleg karena berbiaya mahal. Kesulitan Parpol memenuhi ketentuan jumlah Caleg sebanyak 30 persen keterwakilan perempuan.
“Sebagian Parpol tidak diminati masyarakat intuk jadi Caleg disebabkan Parpol itu masih baru atau Parpol sedang dilanda konflik,” pungkas Ferry Liando.
(JerryPalohoon)