
Bolsel, BeritaManado.com — Sidang dugaan korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dipimpin Alfi Usup SH MH kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Manado Jumat (28/01/2022) malam.
Terdakwa A selaku pemilik UD Wendyarsa Pratama dan S sebagai Sangadi (Kepala Desa) saling berdebat memberikan kesaksiannya.
“Perkara ini mengungkap kerugian daerah sebesar Rp 321.921.931 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Iloheluma Kecamatan Posigadan, Bolmong Selatan Tahun Anggaran 2018. Terdakwa Sangadi mengakui adanya selisih harga yakni terdapat kamahalan harga satuan pengadaan mesin paras 120 unit, tangki semprot 120 unit dan mesin katinting 7 unit, serta pajak yang belum dibayarkan,” jelas Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga Edwin Tumundo, Sabtu (30/01/2022).
Lanjut mantan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Bitung itu, bahwa diiketahui dalam dakwaan adanya persengkokolan menaikan harga pengadaan dengan RAB antara para terdakwa setelah dilaksanakan perhitungan kerugian negara oleh tim Auditor Inspektorat Bolsel.
“Pengadaan tersebut dibuat sendiri oleh Sangadi tanpa melalui proses lelang, namun terdakwa A membantah selisih uang kegiatan – kegiatan pengadaan tersebut untuk membayar hutang pihak desa kepada dirinya selaku pemilik toko yang mana pada tahun 2014 dan 2015, pihak desa mempunyai hutang di toko milik terdakwa A,” Pungkasnya
Pada akhir persidangan, terdakwa S selaku Sangadi Desa Iloheluma menyerahkan uang sebesar Rp 18 juta sebagai pengembalian kerugian negara dari total kerugian sebesar 321.921.931.
Selanjutnya persidangan ditunda 1 minggu dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
(Horas Napitupulu)
