Ratahan, BeritaManado.com — Terkait penertiban Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Drs Royke Lumowa,M.M mengatakan, tambang ilegal apapun bentuknya tidak boleh dibiarkan.
Hal ini dikatakannya di depan Bupati Mitra James Sumendap dan Kapolres Mitra AKBP Robby Rahardian, kala dirinya melakukan kunjungan mendadak di Polres Mitra, Rabu 11 Maret 2020.
“Kenapa tidak boleh dibiarkan karena ini merusak lingkungan dan ada banyak kriminalitas, yakni ada yang terbunuh dan dibunuh. Terbunuh artinya mungkin bisa tertimbun tanah dalam lubang atau kena excavator, sedangkan dibunuh karena perebutan lahan atau rejeki,” ungkap Irjen Pol Royke Lumowa.
Tetapi menurutnya, yang paling utama adalah tambang ilegal merusak lingkungan dan hal tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa.
Ancamannya paling tidak 10 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Belum lagi ancaman tentang lingkungan hidup, ada juga tentang kehutanan, dan lainnya. Ini memang berbahaya
Oleh karena itu ditegaskannya bahwa pada intinya semua yang berbentuk ilegal harus dihentikan, makanya baik tambang manual (tambang rakyat), apalagi menggunakan alat berat, itu harus ditindak tegas dan ditangkap pelakunya, diberikan police line wilayahnya, dan periksa saksi.
“Tidak perlu sosialisasi lagi untuk yang gunakan alat berat, langsung ditindak dan tangkap pelakunya. Kalau untuk penambang manual kita sosialisasi baik-baik untuk pengurusan ijinnya,” pungkasnya.
Lanjut dijelaskannya, bumi, tanah, air, gunung, hutan dan lainnya itu berhubungan dengan hajat hidup orang banyak, jadi harus diatur oleh pemerintah.
“Walaupun itu lahan milik pribadi, tapi tidak boleh sembarangan melakukan penggalian, tetap harus ada ijinnya. Begitu juga dengan pohon di hutan atau lahan milik sendiri, juga harus ada ijin,” tandasnya.
Ditambahkannya, kerusakan lingkungan tidak akan terasa, sekarang warga menikmati hasilnya, yakni emas, tapi kasihan anak cucu 100 tahun ke depan.
Lanjut dikatakannya bahwa sebagai mana kata sitou timou tumou tou, manusia hidup untuk memanusiakan orang lain, warga harus memikirkan masa depan.
“Bumi dan lingkungan akan menyapu kita. Alam akan mengamuk kalau kita mengganggunya. Jadi kita harus menjaganya, demi anak cucu kita. Bukan hanya untuk sekarang, namun masa yang akan datang, kita harus menghargai manusia dan kita hidup untuk manusia lain. Bagaimana implementasinya, ya kita jaga lingkungan,” tuturnya.
Dikatakannya, pemerintah juga pastinya akan memberikan pendampingan bagi masyarakat agar lingkungan jadi aman dan lestari.
“Kebetulan Bupati Mitra punya kebijakan menanam tanaman untuk lahan yang terngangah dan terbuka dengan paksa alias rusak. Mudah-mudahan pemerintah, dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey dan Bupati James Sumendap mungkin dapat bantu bibit bercocok tanam,” tukasnya.
Dirinya kemudian mencontohkan kejadian di tempat lain yang diduga karena kerusakan lingkungan, seperti di bolmong.
“Sudah banyak contoh, lihat Bolmong, hujan sedikit kayu gelondongan hanyut dari atas ikut jalur air, nah siapa yang potong? Siapa lagi kalau bukan yang buka hutan atau lakukan pertambangan,” katanya.
Sementara terkait pengamanan dari aparat di tambang ilegal beberapa waktu lalu, dirinya mengatakan bahwa yang namanya tambang ilegal, perusahaannya ilegal, berarti penjagaannya juga ilegal.
“Jadi itu penjagaan ilegal dan itu tidak diizinkan. Pasti ada penindakan, lihat saja nanti,” tutup Irjen Pol Royke Lumowa.
(***/Jenly Wenur)