3. Dengan menerima beasiswa dan masa studi 2 tahun maka yang bersangkutan tidak dapat memegang jabatan struktural serta mengajar karena tugas belajar berarti yang bersangkutan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
“Oleh sebab itu, kami Senat Politeknik Negeri Manado untuk kebenaran bertanya-tanya atas pemberian kesempatan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktur Terpilih Olga Melo untuk melengkapi administrasi terkait studi S2-nya. Kalau diberikan kesempatan untuk melengkapi (mengurus) berkas, apakah semua tanggal surat menyurat akan dipakai mundur karena studi S2 yang bersangkutan telah terjadi 10 tahun yang lalu?.” Tandasnya.
Tidak hanya itu, pada bulan Desember 2019, yang bersangkutan tidak lolos butuh dari BKN, hanya datanya disimpan, tapi banyak saksi yang melihat surat BKN yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lolos butuh.
Kalau berkas yang dimasukkan atau dilengkapi disetujui, bagaimana dengan dosen politeknik yang lain (ada sekitar 20-an dosen yang juga tidak lolos butuh) atau bagaimana dengan dosen lain di Indonesia yang juga tidak lolos butuh dan bagaimana juga dengan penerapan Permendiknas 48 tahun 2009?
Maka dari itu, berdasarkan pandangan ketentuan yang ada, maka pencalonan direktur terpilih waktu itu telah gagal atau cacat administrasi dan tidak memenuhi persyaratan calon pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017 pasal 4 huruf I yang berbunyi “berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur.”
“Dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, maka yang bersangkutan tidak dapat dilantik dan didiskualifikasi menjadi sebagai Calon Direktur Politeknik Negeri Manado sesuai pasal 14,” tutup Walean.
(***/Frangki Wullur)
