Manado, BeritaManado.com — Sepuluh Anggota Senat Politeknik Negeri Manado membuat kajian terhadap proses studi S2 dari Direktur Politeknik terpilih Olga Melo SST MT berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 tahun 2009.
Sekretaris Komisi Legislasi dan Organisasi Politeknik Negeri Manado Mariska Walean SE MSi kepada BeritaManado.com, Kamis (6/8/2020) mengatakan bahwa pihaknya tidak menghalangi karir akademik dari Direktur terpilih.
“Kami hanya memperjuangkan kebenaran tentang polemik yang ada pasca terpilihnya Olga Melo kepada Kemendikbud RI. Menurut aturan yang ada, Mendikbud RI tidak boleh melantik yang bersangkutan dan bahkan mendiskualifikasi atau menggugurkan Olga Melo sebagai direktur terpilih periode 2020 – 2024,” jelasnya.
Adapun hal tersebut dikarenakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diatur oleh Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi, dengan menunjukkan bukti proses administrasi akademik saat studi S2.
“Hal itu tidak dilakukan direktur terpilih sewaktu proses pencalonan sesuai dengan mekanisme yang ada. Hal ini juga masuk dalam ranah etika moral akademik, dimana sepertinya hal tersebut sengaja tidak dilakukan,” ujarnya.
Ditambahkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 48 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Depertemen Pendidikan Nasional.
Hasil penelusuran 10 Anggota Senat Politeknik Negeri Manado, diperoleh bukti-bukti pelanggaran administrasi dari direktur terpilih yang sebenarnya harus dipenuhi sewaktu proses pencalonan belangsung.
“Bukti-bukti yang kami temukan antara lain adalah saat studi S2 dalam kurun waktu 2011-2013, yang bersangkutan tidak memiliki surat rekomendasi dari Ir Jemmy Rangan MT sebagai Direktur Politeknik Negeri Manado saat itu (2008-2012 dan 2012-2016). Saat itu juga yang bersangkutan sedang menjabat sebagai Anggota Senat Wakil Dosen Jurusan Teknik Elektro (2012-2016) dan ketua Program Studi D4 Teknik Informatika (2013-2015),” kata Walean.
Selain itu, ditemukan juga bukti yang bersangkutan tetap mengikuti studi S2 di Universitas Hasanudin Makassar (2011-2013) dan bahkan di tahun 2012 mendapatkan beasiswa tersebut didasarkan pada Surat Kementerian Pendiidkan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi nomor 2996/E4.4/2012 tanggal 25 September 2012 tentang persetujuan penetapan penerima BPPS.
Surat Rekomendasi Direktur menjadi dasar pihak Kementerian Pendidikan Nasional menerbitkan surat tugas belajar, namun kenyataannya tidak demikian, dimana Direktur Politeknik Negeri Manado waktu itu tidak memberikan surat rekomendasi sebagai pimpinan unit kerja, sehingga yang bersangkutan tidak mendapatkan Surat Tugas Belajar dari Kementerian Pendidikan Nasional.
Selanjutnya Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak dapat mengurus alih status yang bersangkutan karena tidak adanya surat tugas belajar tersebut.
Akibatnya Olga Melo tidak lolos butuh dan terkendala dalam pengurusan kenaikan pangkat sehingga selama 10 tahun (sejak 2010) belum bisa naik pangkat.
Seperti di ketahui bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 48 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Bab 1 Ketentuan Umum, pasal 1, angka 10 Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS, angka 21 bahwa pemberhentian PNS dari jabatan strukturalnya karena melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Dalam Bab X tentang Prosedur pasal 17 ayat 1 huruf k dan l bahwa prosedur pemberian tugas belajar yaitu pimpinan unit kerja mengusulkan calon pegawai pelajar dengan melampirkan surat rekomendasi dari atasan langsung dan surat perjanjian tugas belajar.
Selanjutnya, berdasarkan surat dari Pejabat Kepala Biro Kepegawaian nomor 29253/A4.5/KP/2010 tanggal 15 April 2010 yang ditujukan kepada Direktur Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional tentang pembayaran tunjangan profesi bagi dosen yang studi lanjut dengan biaya sendiri, nomor 4 yang menjelaskan bahwa ketika dosen studi lanjut dan tempat pelaksanaan studi lanjut tersebut berbeda kota dari kota tempat domisili Perguruan Tinggi asal PNS dosen yang bersangkutan, maka yang bersangkutan tidak dapat diberikan izin belajar tetapi tugas belajar.
Beberapa penyimpangan dari kondisi studi S2 Direktur Politeknik Negeri Manado terpilih terkait Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 48 tahun 2009:
1. Dengan adanya penerimaan beasiswa BPPS, masa studi 2 tahun dan tempat pelaksanaan studi lanjut (Makasar) berbeda kota dengan kota domisili (Manado), maka status studi S2 harusnya tugas belajar tetapi dalam hal ini yang bersangkutan tidak memiliki surat tugas belajar.
2. Dengan masa studi S2 selama 2 tahun (2011-2013) maka yang bersangkutan tidak dapat memegang jabatan struktural sebagai sekretaris jurusan dan ketua program studi bahkan menjadi anggota senat.
3. Dengan menerima beasiswa dan masa studi 2 tahun maka yang bersangkutan tidak dapat memegang jabatan struktural serta mengajar karena tugas belajar berarti yang bersangkutan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
“Oleh sebab itu, kami Senat Politeknik Negeri Manado untuk kebenaran bertanya-tanya atas pemberian kesempatan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Direktur Terpilih Olga Melo untuk melengkapi administrasi terkait studi S2-nya. Kalau diberikan kesempatan untuk melengkapi (mengurus) berkas, apakah semua tanggal surat menyurat akan dipakai mundur karena studi S2 yang bersangkutan telah terjadi 10 tahun yang lalu?.” Tandasnya.
Tidak hanya itu, pada bulan Desember 2019, yang bersangkutan tidak lolos butuh dari BKN, hanya datanya disimpan, tapi banyak saksi yang melihat surat BKN yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lolos butuh.
Kalau berkas yang dimasukkan atau dilengkapi disetujui, bagaimana dengan dosen politeknik yang lain (ada sekitar 20-an dosen yang juga tidak lolos butuh) atau bagaimana dengan dosen lain di Indonesia yang juga tidak lolos butuh dan bagaimana juga dengan penerapan Permendiknas 48 tahun 2009?
Maka dari itu, berdasarkan pandangan ketentuan yang ada, maka pencalonan direktur terpilih waktu itu telah gagal atau cacat administrasi dan tidak memenuhi persyaratan calon pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai Permenristekdikti nomor 19 tahun 2017 pasal 4 huruf I yang berbunyi “berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Rektor/Ketua dan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur.”
“Dengan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut, maka yang bersangkutan tidak dapat dilantik dan didiskualifikasi menjadi sebagai Calon Direktur Politeknik Negeri Manado sesuai pasal 14,” tutup Walean.
(***/Frangki Wullur)