Bitung – Polres Bitung menggelar konfrensi pers terkait keberhasilan penangkapan pengedar Narkoba jenis ganja siap edar, Rabu (23/03/2017).
Dihadapan Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK bersama Kasat Narkoba Polres Bitung, Iptu Novri Sadia, DR (43) pemilik 32 paket ganja mengaku barang haram itu hanya titipan dari seorang teman.
DR mengaku, sebelum digrebek, seorang rekannya dari Babau Sulawesi Tenggara datang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Maesa untuk menitipkan puluhan paket ganja itu.
“Itu barang (ganja, red) orang cuma titip pa kita, dorang janji mo datang ambe ulang,” kilah ibu empat anak ini.
Ia mengaku mengetahui persisi jika yang dititipkan itu adalah Narkoba jenis ganja dan dipasarkan Rp100 ribu per paket.
Namun ia tetap bersikukuh jika disebut sebagai pengedar karena barang itu statusnya hanya dititipkan seorang rekannya.
Sementara itu, Kapolres menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus yang melibatkan RD itu dengan mengejar sejumlah nama yang telah dikantongi.
“Kemungkinan besar ada tersangka baru, makanya kita dalami terus dengan mengorek informasi dari DR,” kata Philemon.
Philemon juga menyatakan, RD sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 32 paket ganja itu walaupun bersikukuh hanya titipan.
“Kita juga sementara dalami apakah sudah ada paket yang berhasil dijual oleh RD di Kota Bitung karena memang wilayah penjualan RD di Kota Bitung,” katanya.(abinenobm)