Airmadidi – Pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 sekitar Pukul 11.00 Wita, Nico Luntungan warga Airmadidi Bawah Lingkungan V, mendapat kabar melalui telepon kalau aliran Sungai Tinaan sudah berminyak.
Nico Luntungan bekerja sebagai PNS dan atau pemilik kolam atau pemelihara ikan air tawar dengan sistem kolam air deras yang menggunakan aliran air Sungai Tinaan.
Kabar awal tersebut diterima Luntungan dari Otje Runtuwene yang merupakan penjaga kolam air deras miliknya. Saat itu Luntungan sedang melaksanakan tugas pelaksanaan pelatihan petugas sensus pertanian 2013 di Desa Maumbi.
Sebagai masyarakat, dugaan pencemaran tak diterima Luntungan, sehingga Luntungan laporkan hal itu kepada Lurah Airmadidi Bawah dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut Luntungan laporannya berdasar dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Lurah dan perangkat kelurahan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menyaksikan laporan kebenaran Luntungan. Kemudian Lurah dan perangkat mencari sumber minyak tersebut.
Diakui Luntungan, ternyata sumber yang diduga pencemaran tersebut dari salah satu perusahaan air mineral yaitu CV AKE ABADI.
Luntungan mengakui, disaat itu Lurah langsung bertanya kepada salah satu karyawan perusahaan, ‘kenapa kamu buang minyak disini?’ karyawan itupun menjawab “mohon maaf pak, kelalaian,’
Setelah Lurah dan perangkat kembali ke kantor. Luntungan dan 3 orang dari BPLH Minut datang melapor pada Lurah untuk melakukan pengambilan air sampel.
Disayangkan Luntungan, air sampel itu sampai detik ini tak pernah ditindaklanjuti atau belum ada hasil pemeriksaan dari pihak BPLH Minut. (robintanauma)
Airmadidi – Pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 sekitar Pukul 11.00 Wita, Nico Luntungan warga Airmadidi Bawah Lingkungan V, mendapat kabar melalui telepon kalau aliran Sungai Tinaan sudah berminyak.
Nico Luntungan bekerja sebagai PNS dan atau pemilik kolam atau pemelihara ikan air tawar dengan sistem kolam air deras yang menggunakan aliran air Sungai Tinaan.
Kabar awal tersebut diterima Luntungan dari Otje Runtuwene yang merupakan penjaga kolam air deras miliknya. Saat itu Luntungan sedang melaksanakan tugas pelaksanaan pelatihan petugas sensus pertanian 2013 di Desa Maumbi.
Sebagai masyarakat, dugaan pencemaran tak diterima Luntungan, sehingga Luntungan laporkan hal itu kepada Lurah Airmadidi Bawah dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut Luntungan laporannya berdasar dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selanjutnya, Lurah dan perangkat kelurahan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menyaksikan laporan kebenaran Luntungan. Kemudian Lurah dan perangkat mencari sumber minyak tersebut.
Diakui Luntungan, ternyata sumber yang diduga pencemaran tersebut dari salah satu perusahaan air mineral yaitu CV AKE ABADI.
Luntungan mengakui, disaat itu Lurah langsung bertanya kepada salah satu karyawan perusahaan, ‘kenapa kamu buang minyak disini?’ karyawan itupun menjawab “mohon maaf pak, kelalaian,’
Setelah Lurah dan perangkat kembali ke kantor. Luntungan dan 3 orang dari BPLH Minut datang melapor pada Lurah untuk melakukan pengambilan air sampel.
Disayangkan Luntungan, air sampel itu sampai detik ini tak pernah ditindaklanjuti atau belum ada hasil pemeriksaan dari pihak BPLH Minut. (robintanauma)