Bitung – Sejumlah warga yang tinggal di seputaran Rumah Dinas (Rudis) Wakil Wali Kota Bitung rupanya mengaku sudah sering melihat Yaki yang muncul di halam Rudis, Jumat (21/06/2019) lalu.
Menurut salah satu warga, Zulkifli Tarimakase, Yaki atau Macaca nigra itu sudah sering lalu-lalang di pemukiman warga sebelum dikabarkan muncul di atap Rudis Wakil Wali Kota Bitung.
“Ada berkeliaran di daerah pa torang itu Yakis.. cuma susah mo Foto,, jaga lari2.. itu Yakis so engkel dpe Kaki..,” komentar Zulkifli di berita tentang Yaki yang dishare di media sosial.
Menurutnya, dua hari sebelum muncul di Rudis, Yaki yang diduga dipelihara itu sering muncul di salah satu pohon mangga dan hutan di Kelurahan Wangurer Barat.
“Itu Yakis sudah beberapa hari yang lalu, berdiam diri di SMK Muhammadiyah dan Hutan Belakang Panti Asuhan Hidayatullah,, Tiap pagi makan mangga di Area Panti, tapi 2 hari ini sudah tidak kelihatan lagi..,” kataya.
Kemuncukan Yaki panta merah itu di Rudis Wakil Wali Kota Bitung langsung direspon BKSDA Sulut dan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki dipimpin Staf Seksi Konserfasi wilayah satu BKSDA Sulut, Reol Welua.
Reol berharap, warga yang masih melihat Yaki itu agar segera melaporkan dan jangan sekali-kali mencoba menangkap jika tidak memiliki pengalaman.
“Sampai saar ini, kami masih mengawasi apakah Yaki itu masih bersembunyi di plafon Rudis atau sudah berpindah tempat,” kata Reol.
Menurutnya, Yaki adalah salah satu satwa edemik yang dilindungi berdasarkan UU RI Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999.
“Dan jika kedapatan akan diberi sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” katanya.
(abinenobm)