Amurang – Aktivis lingkungan dan pecinta alam Sulut dikejutkan dengan sebuah akun Facebook atas nama David Phia, Selasa (15/7/2014).
Akun tersebut mengunggah foto tentang pembantain salah satu satwa khas Sulawesi yang dilindungi, monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra) atau dikenal dengan sebutan Yaki.
Pemilih akun menjelaskan dalam foto jika dua Yaki yang sudah tak bernyawa itu baru diburu untuk keperluan hidangan pengucapan Amurang Minsel beberapa waktu lalu. Dan itu diperjelas dengan unggahan foto lain yang diberi keterangan “Ikang for mkn mlm rorona yaki ….”
Juga di foto yang menampilkan dua Yaki yang sudah tak bernyawa. Pria kelahiran 13 Oktober 1986 ini menuliskan “Ikang for pengucapan ….”. Dan juga dengan status “Bkng smokol for drng month berburu yaki ….” serta lokasi yang diduga jadi tempat perburuan Yaki yakni “di Desa Adow Di Kecamatan Pinolosian Tengah”.
Semua foto dan status David Phia tersebut di upload tanggal 11 Juli melalui BlackBerry Smartphones App.
Lebih mengejutkan lagi, ketika ditelusuri pemilik akun Facebook atas nama David Phia itu, ada sepuluh foto yang menampilkan sang pemilik akun menggunakan seragam Polisi Hutan (Polhut). Kuat dugaan jika David Phia sendiri adalah salah satu anggota Polhut di Minsel, namun anehnya tega membantai satwa yang dilindungi dan dipamerkan di jejaring sosial.
“Aparat kepolisian harus bertindak mencari tahu soal kebenaran unggahan foto yang dilakukan David Phia. Dan jika itu terbukti, pelaku harus diseret ke meja hijau karena tindakannya telah melanggar Undang-undang,” kata personil LH Cagar Hijau Kota Bitung, Andrah Lihawa.
Lihawa mengatakan, jika benar maka David Phia akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Ini tak bisa dibiarkan, harus ditindak dan kami minta aparat kepolisian Minsel segera bergerak karena populasi Yaki saat ini makin memprihatinkan,” katanya.(abinenobm)
Amurang – Aktivis lingkungan dan pecinta alam Sulut dikejutkan dengan sebuah akun Facebook atas nama David Phia, Selasa (15/7/2014).
Akun tersebut mengunggah foto tentang pembantain salah satu satwa khas Sulawesi yang dilindungi, monyet hitam Sulawesi (Macaca nigra) atau dikenal dengan sebutan Yaki.
Pemilih akun menjelaskan dalam foto jika dua Yaki yang sudah tak bernyawa itu baru diburu untuk keperluan hidangan pengucapan Amurang Minsel beberapa waktu lalu. Dan itu diperjelas dengan unggahan foto lain yang diberi keterangan “Ikang for mkn mlm rorona yaki ….”
Juga di foto yang menampilkan dua Yaki yang sudah tak bernyawa. Pria kelahiran 13 Oktober 1986 ini menuliskan “Ikang for pengucapan ….”. Dan juga dengan status “Bkng smokol for drng month berburu yaki ….” serta lokasi yang diduga jadi tempat perburuan Yaki yakni “di Desa Adow Di Kecamatan Pinolosian Tengah”.
Semua foto dan status David Phia tersebut di upload tanggal 11 Juli melalui BlackBerry Smartphones App.
Lebih mengejutkan lagi, ketika ditelusuri pemilik akun Facebook atas nama David Phia itu, ada sepuluh foto yang menampilkan sang pemilik akun menggunakan seragam Polisi Hutan (Polhut). Kuat dugaan jika David Phia sendiri adalah salah satu anggota Polhut di Minsel, namun anehnya tega membantai satwa yang dilindungi dan dipamerkan di jejaring sosial.
“Aparat kepolisian harus bertindak mencari tahu soal kebenaran unggahan foto yang dilakukan David Phia. Dan jika itu terbukti, pelaku harus diseret ke meja hijau karena tindakannya telah melanggar Undang-undang,” kata personil LH Cagar Hijau Kota Bitung, Andrah Lihawa.
Lihawa mengatakan, jika benar maka David Phia akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
“Ini tak bisa dibiarkan, harus ditindak dan kami minta aparat kepolisian Minsel segera bergerak karena populasi Yaki saat ini makin memprihatinkan,” katanya.(abinenobm)