Bitung, BeritaManado.com – Desakan agar kendaraan bertonase besar seperti truk kontainer harus melewati jalan tol rupanya bukanlah hal baru.
Desakan itu sudah berulang-ulang disampaikan Sat Lantas Polres Bitung dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bitung dengan alasan jalan umum di Kota Bitung tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar.
Malah menurut Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi SIK, dalam setiap pertemuan yang membahas soal permasalahan lalulintas di Kota Bitung, dirinya selalu menyampaikan agar kendaraan bertonase besar seperti truk kontainer wajib lewat tol sesuai jam yang ditentukan.
“Waktu itu alasan segmen tol Danowudu-Pelabuhan belum tersambung dan itu kami maklumi. Tapi, sekarang sudah tidak ada alasan lagi karena semua segmen sudah terkoneksi sehingga truk atau kendaraan besar sudah harus diwajibkan melewati tol,” kata Awaludin, Senin (21/02/2022).
Tidak hanya itu, Awaludin juga mengaku sudah memberikan kajian jika truk bertonase besar tidak lagi diijinkan melalui jalan umum pada jam-jam tertentu terhadap arus lalulintas di Kota Bitung.
Selain mengurangi kemacetan di sejumlah titik, lanjut dia, potensi kecelakaan juga dapat diminimalisir jika kendaraan besar tidak menggunakan jalan umum.
“Jadi, jam operasional kendaraan bertonase besar mulai pukul 07.00 sampai 18.00 Wita tidak diijinkan melewati jalan umum. Di jam yang telah ditentukan itu, silakan melewati tol,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Dishub Pemkot Bitung, Ricy Tinangon yang menyatakan pihaknya beberapa waktu yang lalu sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan lewat Pemerintah Provinsi untuk pertimbangan pengalihan jalur lewat tol bagi kendaraan angkutan tonase besar.
“Pemerintah daerah belum ada regulasi yang mengatur soal pengaturan kendaraan bertonase besar makanya kami lakukan koordinasi dengan harapan kendaraan bertonase besar lewat tol,” kata Ricy.
Kalaupun kata Ricy, dari hasil koordinasi pemerintah diberikan dispensasi mengatur soal kendaraan bertonase besar wajib lewat tol, maka pihaknya akan menyiapkan Perda yang mengatur itu.
“Intinya, Pemda bersama pihak terkait sudah lama melakukan kajian itu tapi sayangnya wewenang ada di Kementerian dan Provinsi,” katanya.
(abinenobm)